bar-merah

Ke manakah perginya Achmad Yurianto, Sang Pembaca Update Covid-19?

ZONAUTARA.com – Masih melekat dalam ingatan publik Indonesia mengenai sosok Achmad Yurianto, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19, yang tiap hari tampil memberitakan update kasus Covid-19. Sosok yang terkenal senang menggunakan kemeja batik tersebut, seperti raib ditelan waktu.

Ke manakah perginya Achmad Yurianto? Mengapa sejak 23 Oktober 2020, jabatan juru bicara dialihkan kepada Wiku Adisasmito, yang sebelumnya menjabat Ketua Dewan Pakar di Gugus Tugas?

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ternyata memutuskan untuk menurunkan Achmad Yurianto dari jabatan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan. Jabatan itu diemban Yurianto sejak 9 Maret 2020.

Pada 23 Oktober 2020 Yurianto kemudian ditunjuk untuk menjadi Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi. Dasar pengangkatan Yurianto sebagai staf ahli menteri tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 155/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dilansir dari Koran Tempo edisi Sabtu, 24 Oktober 2020, Yurianto dicopot terkait pernyataan Yuri seputar pembatalan rencana pembelian vaksin AstraZeneca kepada media pada Kamis, 22 Oktober lalu. Sumber Tempo ini menjelaskan, Yuri salah menyampaikan pernyataan karena pengadaan tiga kandidat vaksin Covid-19 termasuk AstraZeneca tetap berlanjut. Padahal Kementerian Kesehatan telah berpindah ke PT Bio Farma (Persero).

Sumber tersebut juga menyebut pernyataan Yuri sebenarnya berpangkal dari perkara teknis pengadaan vaksin yang belum jelas benar. Yurianto bukanlah korban pencopotan pertama kali yang dilakukan Menteri Terawan.

Menteri Kesehatan yang berlatar belakang militer pernah melakukan rotasi yang cukup kontroversial dengan mencopot Prijo Sidipratomo dari posisi dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta. Padahal masa jabatan Prijo sebagai dekan FK UPN Veteran masih dua tahun lagi. Ia juga diduga melengserkan tujuh pejabat Eselon 1 dan 2.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com