ZONAUTARA.com – Joe Biden dilantik sebagai Presiden ke-46 Amerika Serikat (AS) pada 20 Januari mendatang, usai secara resmi disahkan oleh Kongres AS sebagai pemenang Pilpres.
Biden dinyatakan menang oleh Kongres dalam siang pengesehan yang dipimpin Wakil Presiden AS Mike Pence. Biden disahkan denga nraihan 306 electoral votes.
Dilansir dari CBS News, Kamis (7/1/2021), kemenangan Biden dalam pilpres dipastikan saat Kongres mengesahkan hasil voting Electoral College untuk negara bagian Vermont, yang memberikan 3 electoral votes mereka kepada Biden yang menang di negara bagian itu dalam pilpres 3 November lalu.
Dengan tambahan 3 electoral votes, Biden telah mencapai batas minimum perolehan electoral votes — 270 electoral votes — untuk bisa dinyatakan sebagai pemenang pilpres AS.
CBS News merinci bahwa Biden ditetapkan menerima 270 electoral votes oleh Kongres AS pada Kamis (7/1) dini hari, pukul 03.33 waktu setempat.
Proses kemudian dilanjutkan untuk negara bagian lain yang tersisa dan pukul 03.39 waktu setempat, penghitungan dan pengesahan hasil voting Electoral College untuk seluruh 50 negara bagian AS telah diselesaikan.
Pengesahan ini akhirnya selesai setelah sempat mengalami penundaan selama beberapa jam akibat serbuan massa pro-Trump ke Gedung Capitol AS pada Rabu (6/1) siang waktu setempat.
Hasil akhir perolehan Electoral College dalam pilpres AS 2020 diumumkan secara resmi oleh Pence yang menjalankan tugasnya memimpin sidang ini. Pukul 03.40 waktu setempat, Pence mengumumkan Biden sebagai pemenang pilpres AS dengan meraup 306 electoral votes atas Trump dengan 232 electoral votes.
Pengesahan ini sempat diwarnai sejumlah keberatan yang diajukan Partai Republik. Baik House of Representatives atau DPR AS maupun Senat AS kompak menolak keberatan yang diajukan untuk hasil voting Electoral College di negara bagian Pennsylvania. Keberatan untuk negara bagian Georgia, Arizona, Nevada dan Michigan juga ditolak.