bar-merah

Ingin ajukan pinjaman online? cek aplikasi yang mendapatkan ijin dari OJK

Ilustrasi keuangan foto from Pexels.com
Ilustrasi keuangan foto from Pexels.com

ZONAUTARA.com – Financial Technology atau biasa disebut fintech atau lebih dikenal dengan pinjaman online memudahkan masyarakat untuk meminjam dana tunai yang cepat, dan tanpa proses verifikasi yang konvensional seperti jaman dahulu.

Kehadiran pinjaman online mempermudah para konsumen untuk meminjam uang dengan cepat, cukup dengan menginstal aplikasi dan mendaftarkan diri di aplikasi tersebut maka konsumen bisa dengan cepat mendapatkan dana tunai yang langsung masuk ke rekening pribadi.

Kemudahan ini membuat banyak masyarakat dengan cepat menggunakan fasilitas pinjaman online ini untuk sekedar menopang kondisi keuangan atau bahkan menambah modal usaha.

Tapi tahukah anda bahwa di Indonesia ada 149 perusahaan Fintech yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)?

Tetapi dari 149 aplikasi pinjaman online itu hanya ada 37 perusahaan Fintech yang sudah mengantongi ijin dari OJK.

Ini dia 37 Perusahaan Fintech yang memiliki ijin dari OJK per tanggal 28 Desember 2020

Danamas

investree

amartha

DOMPET Kilat

KIMO

TOKO MODAL

UANGTEMAN

modalku

KTA KILAT

Kredit Pintar

Maucash

Finmas

KlikACC

Akseleran

Ammana.id

PinjamanGO

KoinP2P

pohondana

MEKAR

AdaKami

ESTA KAPITAL FINTEK

KREDITPRO

FINTAG

RUPIAH CEPAT

CROWDO

Indodana

JULO

Pinjamwinwin

DanaRupiah

Taralite

Pinjam Modal

ALAMI

AwanTunai

Danakini

Singa

DANAMERDEKA

EASYCASH

Demikian 37 Fintech yang yang terdaftar dan sudah memiliki ijin dari OJK.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com