ZONAUTARA.com – Mungkin ada yang pernah mengalami, tiba-tiba ada uang yang masuk ke rekening banknya, padahal tidak sedang menunggu transfer dana dari siapapun.
Jika ini yang terjadi, sebaiknya anda selaku pemilik rekening menunggu pihak bank menghubungi anda. Sebab jika anda sengaja menggunakan uang yang salah transfer tersebut, bisa berujung pidana.
Baru-baru ini kasus salah transfer menimpah pemilik rekening BCA, Ardi Pratama. Ardi yang merupakan makelar mobil di Surabaya menerima uang sebesar Rp 51 juta di rekeningnya.
Dia yang mengira uang yang masuk ke rekeningnya itu sebagai komisi penjualan mobil, kini malah harus mendekam di bui.
Bagaimana aturan sebenarnya terkait salah transfer dana tersebut?
Adapun terkait kasus salah transfer dana ini sudah diatur dalam Undang-undang No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Dalam UU tersebut telah ditegaskan bahwa siapapun yang menerima uang hasil transfer yang bukan haknya wajib mengembalikan uang itu. Bila tidak, bisa terancam hukuman penjara atau sanksi denda.
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” demikian bunyi Pasal 85 UU No.3/2011 sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (26/6/2021).
Apabila yang memakai dana salah transfer tadi adalah korporasi, maka akan dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap korporasi tersebut.
“Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan,” bunyi pasal 87 (2) UU No.3/2011 itu.
Pidana dijatuhkan terhadap korporasi jika tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
“Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah 2/3,” bunyi pasal 87 (4) UU No.3/2011 itu.
Di samping pidana pokok, pengguna uang salah transfer itu juga dapat dikenai kewajiban pengembalian dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.