bar-merah

AHY datangi Kemenkum HAM, serahkan bukti KLB PD di Deli Serdang ilegal

Agus Harimurthi Yudhoyono
AHY (Foto: istimewa)

ZONAUTARA.com – Perseteruan antara Agus Bambang Yudhoyono atau AHY dengan beberapa kader dan mantan kader Partai Demokrat (PD) terus berlanjut.

Terkini, sebagaimana dikutip dari Detikcom, AHY mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) di Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Kedatangan putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu untuk menyampaikan keberatan atas digelarnya kongres luar biasa (KLB) PD di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM dan tentu jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kementerian Hukum dan HAM menolak (hasil KLB Deli Serdang),” ucap AHY di gedung AHU Kemenkumham.

Ikut mendampingi AHY, Sekjen PD Teuku Riefky Harsya yang mengaku datang ke Kemenkum HAM bersama 34 Ketua DPD PD. AHY mengatakan KLB Deli Serdang abal-abal dan ilegal. Sebab, menurutnya, KLB itu tidak sesuai dengan AD/ART PD.

“Karena buktinya lengkap. Kami sudah siapkan berkasnya lengkap, autentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB tersebut, tidak atau sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi Demokrat. Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah,” jelasnya.

“Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah. Kuorumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP. Seharusnya sesuai dengan AD/ART, KLB bisa diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD. Nyatanya ke-34 ketua DPD ada di sini semuanya,” jelas AHY.

Namun, AHY belum memerinci bukti dan berkas apa saja yang dibawanya. AHY hanya datang sambil memegang sebuah berkas. Selain itu, ada berkas-berkas yang dibawa masuk ke Kemenkum HAM dan ditaruh dalam 2 boks besar berlogo PD.

AHY menyebut KLB Deli Serdang tidak ada persetujuan SBY sebagai ketua majelis tinggi PD. AHY pun menyebut KLB Deli Serdang tidak sesuai konstitusi PD.

“Jadi semua itu menggugurkan, menggugurkan semua klaim, semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut. Belum lagi berbicara, mereka sama sekali tidak menggunakan konstitusi partai demokrat yang sah, yaitu AD/ART yang juga sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada bulan Mei 2020 lalu,” tandasnya.

| Detik.com



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com