Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
No Result
View All Result
Home KABAR SULUT ZONA DAERAH Zona Bolmong Raya

Limbah medis RSUD Bolmong ditemukan berserakan usai dicuri

by Marshal Datundugon
9 March 2021
A A
limbah medis di bolmong

Limbah medis yang ditemukan berserakan di bawah jembatan Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak. (Foto: Facebook/Ibrahim Nata

ZONAUTARA.com – Limbah medis berupa alat pelindung diri (APD) dan bekas infus serta jarum suntik ditemukan berserakan di bawah jembatan Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Penemuan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tersebut sempat menggegerkan media sosial setelah diunggah pertama kalinya oleh akun Facebook bernama Ibrahim Nata, pada Senin 8 Maret 2021, sekira pukul 19.30 Wita.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang Kabupaten Bolmong, dr Debby Kulo saat dikonfirmasi mengakui bahwa limbah medis tersebut berasal dari RSUD Datoe Binangkang.

Menurutnya Debby, pada Februari lalu, RSUD Datoe Binangkang Kabupaten Bolmong pernah kehilangan coolbox yang berisi limbah medis.

“Menyangkut penemuan limbah medis di jembatan Pinogaluman oleh masyarakat, setelah di cek itu adalah limbah medis rumah sakit yang bulan lalu dicuri dari tempat penyimpanan limbah di rumah sakit. Waktu kejadian pencurian coolbox/serfon itu, petugas sudah melaporkan ke penanggung jawab dan juga sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Bolmong,” jawab Debby Kulo saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp oleh Pantau24.com, media sindikasi Zonautara.com, Selasa 9 Maret 2021.

Baca Pula:

Mahakam Ulu

Tata kelola sampah yang amburadul sebabkan sungai di Indonesia tercemar mikroplastik

30 December 2022
sampah

Raih pendanaan US$5 juta, Waste4Change siap kurangi tumpukan sampah di TPA Indonesia

14 October 2022

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, DLH Kabupaten Bolmong, Deasy Makalalag menyayangkan kejadian tersebut.

Menurut Deasy, sesuai aturan limbah medis itu seharusnya disimpan di tempat penyimpanan sementara (TPS) LB3 yang nantinya akan diangkut oleh penanggung jawab, dalam hal ini PT. Tenang Jaya Sejahtera selaku pihak ketiga yang memiliki izin langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Perhubungan.

“Dampak dari limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan yang dibuang di pinggiran sungai dapat meningkatkan pencemaran air sungai serta pencemaran air laut dan akan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut,” jelas Deasy yang juga dihubungi via pesan WhatsApp.

Jembatan Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak, tempat penemuan limbah medis. (Foto: Facebook/Ibrahim Nata)

Deasy memaparkan terkait mekanisme penanganan limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan. Yakni, melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan. Kemudian mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan limbah B3 berupa fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800 derajat celcius atau autoclave yang dilengkapi dengan pencacah.

Selanjutnya, residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol “beracun” dan label Limbah B3 yang selanjutnya disimpan di tempat penyimpanan sementara limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola limbah B3.

“Termasuk limbah Covid-19 itu disebut limbah infeksius,” paparnya.

Menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan LB3 dari fasilitas pelayanan kesehatan, bahwa limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.

“Surat Edaran Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tentang Pengelolaab Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) menyebutkan bahwa sarana kesehatan seperti APD dan alat sampel laboratorium yang setelah digunakan merupakan Limbah B3 berupa limbah infeksius,” pungkas Deasy Makalalag.

| Pantau24.com

Tags: sampahlimbah medislimbah
ShareTweetSend

Related Posts

dprd sulut
Zona Wakil Rakyat

Jalan Modayag-Molobog rusak, Rocky beber anggaran perbaikan sejak 2015

13 January 2023

...

Suasana saat Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, mengunjungi stand-stand di lokasi acara Festival Maleo, (Foto: Syaiful Tontoli).
Zona Sulut

Dirangkai dengan Desa Expo, Festival Maleo Bolsel berlangsung meriah

23 November 2022

...

Discussion about this post

Facebook Twitter Instagram Youtube

Redaksi

Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Mongkonai Barat, Kotamobagu.
Email: [email protected]
[email protected]

  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.