Jadi tersangka kasus korupsi, Vonnie Panambunan ditangkap di Jakarta

Media Sindikasi
Penulis Media Sindikasi
Tim Kejaksaan saat mengamankan VAP usai ditangkap di Jakarta. (Foto: ist)



ZONAUTARA.com – Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) periode 2016 – 2020, Vonnie Aneke Panambunan (VAP) ditangkap Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. VAP ditangkap di Jakarta pada Selasa (27/4/2021) sore. setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Dalam keterangan pers Kejati Sulut menjelaskan, VAP ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejati Sulut nomor : Print – 415 /P.1/Fd.1/04/2021.

Tim Kejati Sulut ketika melakukan penangkapan terhadap VAP dibantu Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI, Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejari Tangerang.

VAP ditangkap karena tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik, baik dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Setelah dilakukan penangkapan, VAP diamankan di Kantor Kejari Jakarta Pusat. Pada Rabu subuh (28/4) sekitar pukul 02.30 WIB tersangka dibawa ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.

VAP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2021. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulut nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak/penimbunan pantai Desa Likupang II, Kecamatan Likupang Timur pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah Kabupaten Minut tahun anggaran 2016. Dimana total kerugian negara sebesar Rp. 6.745.468.182.

Pada 17 Maret, VAP melalui kuasa hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4,2 Miliar. Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18, Undang – undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

VAP yang merupakan mantan calon Gubernur Sulut ini setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado langsung di bawah ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut selama 20 hari.

Penangkapan VAP oleh Tim Penyidik Kejati Sulut dipimpin langsung Ledrik V M Takaendengan SH MH selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Saor Simorangkir, SH MH, selaku Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, Sterry F Andih SH MH selaku Kasi A pada Asintel Kejati Sulut dan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung SH MH, Maryanti Lesar SH serta dan Cristyana Olivia Dewi SH.

| KanalMetro.com / WAM



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com