bar-merah

Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi kembali jadi tersangka

Sri Wahyumi Manalip
Sri wahyumi Manalip (Foto: Zonautara.com/Ronny AdolofBuol)

ZONAUTARA.com – Baru saja bebas dari hukuman penjara sebagai terpidana kasus korupsi, Sri Wahyumi Manalip (SWM) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi lainnya.

Sri Wahyumi Manalip adalah eks Bupati Kepulauan Talaud sebelumnya menjalani pidana penjara selama 2 tahun karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Kasus yang menjerat Sri Wahyumi kali ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Tahun 2014-2017.

“Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021) dikutip dari Antara.

Menurut Karyoto, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan data sehingga telah dipenuhinya bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM sebagai tersangka,” ucap dia.

Ia mengatakan selama proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi Sri Wahyumi tersebut telah diperiksa 100 saksi dan juga telah disita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun 2019 yang menetapkan SWM sebagai tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum,” kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pada perkara sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Sri Wahyumi selama 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, pada 9 Desember 2019.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun di tingkat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Sri Wahyumi dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara. Kemudian, ia dieksekusi ke Lapas Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com