ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran yang diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik itu sebagai upaya pengendalian penularan Covid-19 di masa libur Idul Fitri 2021.
Beberapa daerah telah menerbitkan aturan penyekatan pintu keluar dan pintu masuk sebagai bagian dari keputusan pemerintah terhadap larangan mudik.
Namun demikian, tiket pesawat udara yang menjadi salah satu jalur transportasi mudik warga masih tetap dijual.
Aplikasi online penjualan tiket Traveloka misalnya, dilihat pada Kamis (29/4/2021) siang, masih menjual tiket berbagai maskapai penerbangan.
Rute Jakarta – Manado misalnya, pada 7 Mei untuk penerbangan dengan Lion Air pada pagi hari dijual sebesar Rp 942.500; harga yang sama juga berlaku untuk Citilink penerbangan subuh. Sementara Batik Air penerbangan pukul 02.50 menjualnya seharga Rp. 1.003.200.
Di tanggal yang sama tiket rute Jakarta – Surabaya juga tetap dijual dengan berbagai pilihan maskapai penerbangan.
Dikutip dari Lokadata.id, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan Garuda mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Dia mengatakan penjualan tiket masih buka tetapi hanya untuk penerbangan yang dikecualikan.
“Ya, tidak mengunci sistem pembelian tiket karena untuk mengantisipasi penerbangan yang dikecualikan. Ada syarat-syarat tambahan,” kata Irfan, Rabu (28/4/2021).
Irfan mengatakan, Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian operasional penerbangan pada masa larangan mudik. Selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, perjalanan menggunakan transportasi udara dihentikan kecuali untuk penerbangan tertentu.
Garuda Indonesia tengah mempersiapkan langkah antisipatif terkait kebijakan operasional layanan penerbangan untuk mendukung kebijakan pengendalian transportasi mudik Lebaran 2021.
Hal tersebut dilakukan dengan penyesuaian frekuensi dan jadwal penerbangan sesuai kebutuhan. Selain itu, ada penyesuaian kebijakan operasional pada lini layanan pre-flight, in-flight, dan post-flight sebelum, selama, dan sesudah periode larangan mudik.
Pengecualian
Sebelumnya Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan terdapat pengecualian larangan perjalanan menggunakan transportasi udara.
Larangan menggunakan transportasi udara tidak berlaku untuk perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan. Larangan tersebut juga tidak berlaku bagi perjalanan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia.
Selain itu, pengecualian diterapkan terhadap operasional penerbangan khusus repatriasi, penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Termasuk operasional angkutan kargo, angkutan udara perintis, dan operasional lainnya seizin Kementerian Perhubungan.
Public Relations Manager Tiket.com Sandra Darmosumarto juga mengatakan masih tetap menjalankan operasional penjualan tiket pesawat seperti biasa pada periode 6-17 Mei 2021.
“Tidak ada arahan untuk menutup penjualan, namun kemungkinan akan dilakukan pengurangan kuota,” katanya kepada Lokadata.id.
Tiket.com juga akan fokus pada customer yang masuk dalam kategori pengecualian dan memenuhi persyaratan keperluan mendesak seperti perjalanan dinas, ibu hamil, keperluan medis.
“Sistem pengawasan dan pemeriksaan harus tetap diperketat dan dijalankan di pintu masuk keberangkatan maupun pintu kedatangan masing-masing daerah,” kata dia.
Meski penjualan tiket tetap dibuka, namun sejumlah ketentuan harus dipenuhi oleh calon penumpang.
Ketentuan tersebut antara lain bagi pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN/BUMD, serta anggota TNI dan Polri wajib melampirkan surat izin tertulis dan bertanda tangan dari pejabat setingkat Eselon II. Kemudian bagi pegawai swasta wajib melampirkan surat izin tertulis dan bertanda tangan dari pimpinan perusahaan.
Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja wajib melampirkan surat izin tertulis dan bertanda tangan dari Kepala Desa/Lurah. Surat izin perjalanan berlaku untuk 1 orang dan untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang lintas kota atau kabupaten, provinsi, dan negara, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa atau mereka yang berusia 17 tahun ke atas.
Regulasi ini kemudian diperkuat dengan regulasi per daerah. Di Jakarta misalnya penumpang yang ingin bepergian pada tanggal 6-17 Mei perlu membawa hasil negatif tes Covid-19 3×24 jam sebelum keberangkatan untuk RT-PCR, 2×24 jam untuk rapid test antigen, dan 1×24 jam untuk tes Genose jika layanan itu tersedia di bandara keberangkatan.
Kemudian penumpang wajib mengisi e-HAC (Electronic-Health Alert Card. Formulir ini khusus untuk perjalanan laut dan udara. Model ini dirancang oleh Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan untuk memudahkan pelanggan.