Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta

Redaksi ZU
Penulis Redaksi ZU
Sidang vonis Habib Rizieq Shihab (Luqman/detikcom)



ZONAUTARA.com – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Rizieq Shihab.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Rizieq Shihab oleh hakim dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq Shihab penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rizieq dkk diyakini bersalah melanggar pasal berlapis dalam kasus Megamendung, yakni:
1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata hakim Suparman.

Menurut majelis hakim, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar hakim.

Rizieq Shihab juga dinyatakan tidak memberi imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah Corona. Rizieq dinyatakan bersalah tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Adapun hal yang memberatkan Rizieq adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa memenuhi janji tidak membawa simpatisan saat sidang.

| Detik.com



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com