ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia telah memulai secara resmi vaksinasi Covid-19 bagi anak terutama untuk rentang usia 12-17 tahun. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui vaksin Sinovac untuk usia 12-17 tahun, berdasarkan hasil uji klinis Fase I dan Fase II di China.
Ada sebanyak 550 subjek anak di China yang menerima vaksin Corona Sinovac sebelumnya, dan tidak ada efek samping serius yang ditemukan pasca vaksinasi.
Berdasarkan laporan tersebut efek samping vaksin Covid-19 anak dan remaja yang ditemukan hanya kategori ringan hingga sedang, paling banyak merasa nyeri di tempat suntikan.
“Hasil analisis sub group berdasarkan kelompok usia menunjukkan efek samping lebih tinggi pada kelompok umur 12-17 tahun dibandingkan dengan kelompok umur 3-5 dan 6-11 tahun,” demikian rilis resmi BPOM, dikutip dari Detik.com, Senin (5/6/2021).
Adapun efek samping yang paling banyak dikeluhkan adalah sakit kepala, nyeri di tempat suntikan, demam dan hidung berair.
Meski begitu, demam dan hidung berair lebih banyak dialami kelompok usia 3 sampai 5 tahun, dan 6 sampai 11 tahun. Sementara efek samping vaksin Covid-19 anak dan remaja 12-17 tahun paling banyak adalah nyeri pada tempat suntikan dan sakit kepala.
BPOM menegaskan sejauh ini belum ada izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Covid-19 anak, selain vaksin Sinovac. Sementara pemberian dosis kedua vaksin Covid-19 anak juga diberikan selang 28 hari.
Per 30 Juni 2021, Kemenkes juga sudah menerbitkan Surat Edaran HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.
Pelaksanaan vaksin Covid-19 anak dapat dilakukan di Fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.