Siapkan kartu vaksin jika ingin keluar masuk Gorontalo

Media Sindikasi
Penulis Media Sindikasi
Ilustrasi situasi pemeriksaan di perbatasan Bolmut dan Gorontalo Utara beberapa waktu lalu pada saat mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021. (Foto Fandri Mamonto)



ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai memperketat kewajiban vaksinasi Covid-19 bagi orang yang ingin keluar masuk Gorontalo. Pengetatan itu dikhususkan untuk pelaku perjalanan melalui jalur udara dan laut.

“Surat edarannya sedang dibuat. Ini merupakan hasil rapat semua unsur baik para bupati, wali kota, kapolda, danrem dan lainnya. Jadi saya harap semua bertanggungjawab dan mematuhinya,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai memimpin Rapat Forkopimda Diperluas di Aula Rumah Jabatan, awal pekan ini.

Beberapa poin dan rencana surat edaran tersebut mewajibkan kartu vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi pelaku perjalanan udara dan laut. Selain syarat negatif test RT-PCR 2×24 jam.

“Kami wajibkan juga untuk pelaku perjalanan udara yang ingin keluar Gorontalo wajib menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama dan syarat lain yang diatur kota tujuan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Gorontalo Rusli Nusi menjelaskan, aturan tentang kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama juga berlaku bagi pelaku perjalanan laut dan penyeberangan. Perbedaannya, Hasil negatif test RT-PCR 2×24 bagi pelaku perjalanan laut boleh diganti dengan test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Apabila hasil test RT-PCR/ Rapid Test Antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu dan demam (suhu diatas 37 derajat celcius), maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan diagnotis Rapid Test Antigen/ RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” ungkapnya.

Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Provinsi Gorontalo baik melalui udara dan laut yang menunjukan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu dan demam (suhu diatas 37 derajat celcius) wajib dilakukan test rapid antigen saat kedatangan. Untuk pelaku perjalanan yang positif antigen akan dilanjutkan ke test RT-PCR dan diwajibkan isolasi selama menunggu hasil.

Terkait pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis tetap dapat melakukan perjalanan. Syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil rapid test antigen maksimal 1×24 jam.

Pihaknya juga mengingatkan segala bentuk pemalsuan surat keterangan hasil test RT-PCR dan rapid antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

| Torangpeberita.com



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com