ZONAUTARA.com – Setelah berada di zona oranye, Kota Bitung kembali berstatus zona merah atau beresiko tinggi penularan Covid-19 untuk kedua kalinya per pada Rabu (21/07/2021).
Dari data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, hanya dalam sepekan, pada periode 16-23 Juli 2021, terdapat 226 kasus baru terkonfirmasi positif terpapar virus Covid-19 di Kota Bitung.
Merespon hal ini, Walikota Bitung Maurits Mantiri, dalam pertemuan secara daring, didampingi oleh Wakil Walikota Hengky Honandar, pada Jumat (23/07/2021), menyampaikan empat langkah yang mereka temuh untuk menekan penyebaran Covid-19.
Keempat langkah itu yakni melakukan sweping protokol kesehatan dan melakukan rapid antigen di tempat-tempat yang berpotensi tinggi penyebaran Covid-19, berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan untuk tidak memberi izin para anak buah kapal dari luar Sulut untuk turun ke darat, melakukan tes antigen kepada seluruh penumpang kapal yang masuk ke Kota Bitung, dan mengerahkan 90 personil Polres Bitung untuk membantu pemerintah Kota Bitung dalam pelaksanaan operasi Yustisi Protokol kesehatan (Prokes).
Dalam rapat virtual sehari sebelumnya, Maurits meminta jajarannya dan seluruh masyarakat untuk benar-benar fokus pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro saat ini, mulai dari Sekretaris Daerah (sekda), Satgas Covid-19, para Camat dan Lurah untuk setiap hari memantau perkembangan di wilayahnya masing-masing.
Pemkot Bitung juga mendorong para tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kota Bitung untuk mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Bitung.
Maurits juga menegaskan, daerah yang berstatus zona merah tidak boleh melakukan kegiatan sosial, karena masih saja ada masyarakat yang mengabaikan himbauan dan tetap mengadakan perayaan serta perkumpulan di beberapa wilayah.