bar-merah

Pengusaha anggap kurang subsidi upah pekerja Rp 1 juta per 2 bulan

mana yang benar
Ilustrasi dari Pexels.com

ZONAUTARA.COM – Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berpendapat bahwa subsidi upah pekerja sebesar Rp 1 juta per dua bulan untuk pekerja dengan maksimal upah Rp 3,5 juta setiap bulannya, yang akan diluncurkan oleh pemerintah, dianggap kurang.

Alphonzus berpenddapat hal tersebut tidak banyak menolong rakyat kecil. Ia juga menegaskan bahwa pengusaha mal setidaknya meminta subsidi pekerja sebesar 50%, sebab saat ini pelaku usaha telah mengalami defisit hampir 1,5 tahun sejak awal pandemi.

“Pusat Perbelanjaan meminta subsidi upah pekerja sebesar 50% karena defisit usaha sudah terjadi hampir selama 1,5 tahun,” lanjutnya.

Sebelumnya Alphonzus telah mengatakan selama PPKM Darurat beban pengusaha mal yang masih bergulir yakni, biaya pemakaian minimum listrik dan gas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak retribusi lainnya yang bersifat tetap.

“Ada beberapa pengusaha mal ini masih harus membayarkan pajak yang nilainya hingga miliaran,” ungkapnya.

Untuk itu dia menegaskan pengusaha meminta keringanan dan kebijakan dari pemerintah atas biaya-biaya yang masih harus dikeluarkan. Sementara pusat perbelanjaan harus tutup selama PPKM Darurat.

“Itu, sangat dibutuhkan sekali,” tambahnya.

Saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melaporkam pemerintah akan memberikan bantuan kepada pekerja untuk 2 bulan masing-masing Rp 500 ribu. Bantuan itu akan diberikan sekaligus artinya pekerja akan menerima Rp 1 juta.

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta,” ucapnya dalam keterangan pers tentang perpanjangan PPKM Darurat.

Untuk data penerima bantuan subsidi upah ini sendiri akan diambil dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Data itu nantinya akan diverifikasi dan divalidasi kembali.

“Sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Kemudian dari data ini disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Ida menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai respons atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh.

Selanjutnya Ida mengatakan bahwa dirinya telah mengusulkan pemerintah untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja terdampak PPKM, subsidi upah tersebut berdasarkan usulnya akan dibuatkan payung hukum dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.

“Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com