ZONAUTARA.COM – Penanganan dampak Corona dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan menerbitkan kebijakan perihal Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bantuan ini dikhususkan kepada pekerja atau buruh yang terdampak adanya Corona, utamanya kebijakan PPKM ini.
Pasal 4 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa BLT subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan sekaligus. Secara total, buruh akan mendapatkan Rp1 juta.
Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan bantuan tersebut, antara lain warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, serta mendapatkan gaji paling besar Rp3,5 juta.
Lalu, pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada buruh yang bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4.
Kemudian, BLT subsidi gaji diutamakan bagi buruh yang bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengungkapkan subsidi gaji akan dicairkan pada Agustus 2021. Namun, dia tidak memberikan kepastian tanggal berapa penyaluran akan dimulai.
“Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan dirjen anggaran (Kementerian Keuangan). Semoga bisa kami segerakan,” jelas Anwar.
Selanjutnya akan dilakukan proses validasi data calon penerima oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, data hasil validasi akan diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.