bar-merah

OJK tawarkan solusi pendanaan bagi UMKM

Ilustrasi keuangan (Foto : pexels / rodnae productions)

ZONAUTARA.COM – Securities Crowdfunding kini dapat menjadi solusi alternatif pendanaan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sistem ini berupa pendanaan dengan urun dana berbasis teknologi informasi.

Crowdfunding ini memiliki esensi untuk membantu pihak-pihak yang dedang membutuhkan bantuan, utamanya di sektor pendanaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen.

Hoesen menjelaskan bahwa budaya tersebut lalu diserap OJK dan diimplementasikan dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek.

Hoesen dalam Webinar Securities Crowdfunding, Alternatif Pendanaan bagi UMKM, Selasa (3/8), menjelaskan mekanisme pelaksanaannya.

“Mekanismenya tidak dilakukan dengan bertatap muka ataupun kontak fisik, melainkan melalui sebuah aplikasi atau platform digital yang sering kita sebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding,” papar Hoesen.

Hoesen menyatakan, pada 2018 OJK telah mengeluarkan kebijakan terkait fintech crowdfunding lewat POJK Nomor 37 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding (ECF).

Peraturan itu kemudian dicabut usai sejumlah evaluasi menunjukkan bahwa ECF memiliki banyak keterbatasan, antara lain ketentuan yang menyebut jenis pelaku usaha harus berbadan hukum PT, dan hanya dapat menawarkan efek berupa saham.

Temuan itu diperkuat data bahwa hingga akhir Desember 2020, jumlah UMKM yang memanfaatkan ECF dari empat penyelenggara yang ditunjuk baru mencapai 129 perusahaan, dengan jumlah dana senilai Rp191,2 miliar.

“Jika dibandingkan dengan total jumlah UMKM yang ada di Indonesia, yang menurut data Kemenkop UKM tahun 2018 telah mencapai 64 juta pelaku usaha, jumlah penerbit tersebut masih terbilang sangat sedikit,” kata Hoesen.

Sebagai ganti POJK Nomor 37 tahun 2018, OJK menerbitkan POJK Nomor 57 tahun 2020. Dalam ketentuan ini, jangkauan jenis usaha yang dapat terlibat diperluas hingga meliputi badan usaha seperti CV, firma, dan koperasi. POJK 57 juga memperluas jenis efek, menambahkan obligasi dan sukuk.

Hoesen mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengembangkan kesempatan bagi investor ritel, terlebih mereka yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang menerbitkan SCF. Dengan demikian, ekonomi daerah pun turut dimajukan.

Untuk itu, Hoesen menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak, seperti dari Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia atau ALUDI. Dia mengajak lebih banyak sarjana ekonomi turut mendorong pemanfaatan SCF.

“Kami sangat mengapresiasi rekan-rekan ALUDI yang terus berkomitmen mendukung pengembangan industri ini, dan kami mengimbau agar semua pihak termasuk para sarjana ekonomi untuk turut berpartisipasi aktif dalam menumbuhkembangkan SCF ini demi kemajuan UMKM dan perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Menyusul perubahan kebijakan tersebut, per Juni 2021 total ada lima penyelenggara yang telah mendapat izin OJK. Adapun pelaku UMKM yang menggunakan ECF bertumbuh 24,8 persen (year-to-date) menjadi 161 UMKM, dengan peningkatan jumlah dana terhimpun sebesar 52,1 persen menjadi Rp290,82 miliar. Hal itu sejalan dengan sisi pemodal yang bertumbuh 54,53 persen (ytd), dari 22.341 menjadi 34.525 investor.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum turut menyampaikan apresiasi atas layanan urun dana yang menyasar UMKM itu.

Dia berharap, layanan tersebut dapat mendongkrak perekonomian Jawa Barat (Jabar) yang disebut menurun drastis akibat pandemi.

Uu juga meminta OJK untuk terlibat dalam pengembangan sektor ekonomi lain, seperti pertanian atau komunitas pondok pesantren. Selain itu, dia mendorong agar ke depannya lebih banyak kerja sama terjalin antara OJK dan BUMD setempat.

Uu berharap, kegiatan tersebut dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas mengenai program-program yang dimiliki OJK.

“OJK memiliki program yang luar biasa, sangat membumi, khususnya memberi perhatian kepada para pengusaha kecil di level bawah, di level perumahan,” tambah Uu.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com