bar-merah

Sudah dipenjara, eks Jaksa Pinangki masih digaji negara, begini aturannya

Andi Irfan Jaya
Andi Irfan Jaya, tersangka perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020) [Suara.com/Arga]

ZONAUTARA.COM – Kabar menggemparkan datang dari Pinangki Sirna Malasari, pasalnya perempuan yang kini tengah dibui tersebut masih terdaftar sebagai jaksa abdi negara yang masih merasakan gaji dari negara yang terus mengalir.

Sebelumnya, Pinangki dikabarkan telah dipindah ke Lapas Wanita Tangerang setelah pihak kejaksaan mendapat kritik dan sorotan dari berbagai pihak mengenai penanganan Pinangki.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budi Santoso menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan terdakwa tidak mengajukan kasasi.

“Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak, pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak pekerjaan. Sedangkan tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir” tambahnya, Sabtu (31/7).

Kini meski Pinangki sudah berada di dalam bui, kontroversi masih mengikutinya. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan fakta tentang Pinangki.

“Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,” kata Boyamin sebagaimana disalin dari tayangan Mata Najwa, Kamis (5/8).

Pinangki dipenjara di Lapas Wanita Tangerang untuk menjalani hukuman 4 tahun ke depan. Hukumannya itu disunat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari sebelumnya 10 tahun penjara.

“Masih. Sekarang, statusnya hanya nonaktif saja,” ujar Boyamin.

Kenyataan itu secara tidak langsung dibenarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), institusi tempat Pinangki bernaung saat ini. Proses pemberhentian terhadap Pinangki disebut masih dilakukan.

“Proses pemberhentian,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Amir Yanto saat dimintai konfirmasi pada hari yang sama.

Namun sebenarnya bagaimana proses pemberhentian seorang jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran pidana?

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI disebutkan tentang kriteria jaksa yang dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Untuk lebih jelasnya, silakan tengok pada Pasal 13 UU Kejaksaan itu:

Pasal 13

(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya;
c. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
e. melakukan perbuatan tercela.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa, serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Ketentuan lebih lanjut pada Pasal 14 UU Kejaksaan menyebutkan bila jaksa yang telah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Disebutkan pula tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian diatur dengan Peraturan Pemerintah atau PP.

Diketahui, pada PP Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian tercatat mengenai mekanismenya. Berikut penjelasannya:

Pasal 5

Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya;
c. melanggar larangan perangkapan jabatan/pekerjaan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melakukan perbuatan tercela

Penjelasan Pasal 5 huruf a

Yang dimaksud dengan ‘dipidana’ ialah dijatuhi pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan.

Pasal 6

(1) Pemberhentian tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari setelah menerima putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Jaksa Agung menetapkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah menerima usul dari Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Sementara itu Jamwas Kejagung Amir Yanto menyebut pemberhentian Pinangki dilakukan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bila ditelusuri maka bisa jadi Pinangki dijerat melalui Pasal 4 angka 8 PP Nomor 53 Tahun 2010. Berikut ini isinya:

Pasal 4 angka 8

Setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya

PNS yang melanggar dapat dikenai hukuman disiplin yang tingkatannya dari yang ringan, sedang, sampai berat. Untuk kategori hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pasal 13 angka 8

Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 8.

Kini yang dapat dilakukan masyarakat hanya memantau dan menunggu hasil kebijakan dan ketegasan penegak hukum.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com