bar-merah

Kemenkes tetapkan harga Swab PCR maksimal Rp495 ribu

Swab test
Petugas medis melakukan swab test bagi ASN Kotamobagu. (Foto: Kontras Media)

ZONAUTARA.COM – Berdasarkan instruksi Presiden mengenai harga tes PCR yang dibandrol maksimal seharga Rp550 ribu, kini telah ditetapkan harga terbaru tes PCR tersebut.

Berdasarkan Ketetapan Kementerian Kesehatan RI, kini harga tes swab PCR paling tinggi seharga Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali. Sedangkan di luar Jawa dan Bali dipatok Rp 525 ribu.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir.

“Berdasarkan hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah di luar Jawa dan Bali,” jelasnya, Senin (16/8/2021).

Abdul menyebut harga tersebut sudah termasuk jasa pelayanan (SDM), reagen atau bahan habis pakai, biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.

“Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR,” tegasnya.

Dia meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang sudah ditetapkan menteri kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi tersebut.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi meminta agar harga maksimal tes swab PCR (polymerase chain reaction) sebagai standar tertinggi tes covid-19 turun ke Rp 450 ribu dan maksimal Rp 550 ribu.

Selain itu Jokowi juga meminta hasil tes PCR dapat diketahui maksimal 1×24 jam.

“Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR,” tegasnya.

Dia meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang sudah ditetapkan menteri kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi tersebut.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi meminta agar harga maksimal tes swab PCR (polymerase chain reaction) sebagai standar tertinggi tes covid-19 turun ke Rp 450 ribu dan maksimal Rp 550 ribu.

Tak hanya meminta penurunan harga, Presiden Jokowi juga meminta hasil tes PCR dapat diketahui dengan cepat.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com