bar-merah

Moeldoko kirim somasi ke ICW terkait tudingan dirinya terlibat bisnis obat Ivermectin

ZONAUTARA.COM — Dituding terlibat bisnis obat Covid-19, Moeldoko melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) khususnya Egi Primayogha.

Kendati demikian, pihak Meldianti hingga kini tak ingin gegabah mengambil langkah.

Kuasa hukum Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yakni Otto Hasibuan menyebutkan pihaknya menemukan adanya niat pencemaran nama baik.

“Kami menemukan mens rea yaitu niat untuk melakukan pencemaran nama baik, terbukti lagi melakukan missinformasi yang menurut saya sudah disinformasi berarti kan dia sudah mengaku salah tapi tidak mencabut dan tidak mau minta maaf,” kata Otto dalam konferensi persnya, Jumat (20/8/2021).

Namun, ia mengklaim pihaknya tak mau terburu-buru melaporkan polisi. Moeldoko lewat Otto kembali mengirimkan somasi tertulis yang ketiga kepada ICW.

Otto sendiri memberikan waktu 5 hari kepada ICW khususnya Egi untuk menjawab surat somasi tersebut. Menurutnya bila tidak, akan langsung dilaporkan ke polisi.

Lebih lanjut, Otto menjelaskan, nantinya jika tak ada jawaban atas somasi tersebut, pihaknya bukan melaporkan ICW secara keseluruhan melainkan hanya Egi sebagai peneliti yang mengeluarkan dugaan Moeldoko meraup keuntungan dari obat Ivermectin.

Nantinya, pihak Moeldoko akan menggunakan UU ITE tepat pasal 27 dan 45 terkait dugaan adanya kabar bohong dan pencemaran nama baik.

“Ada kabar bohong, ada kabar yang tidak benar, disampaikan melalui elektronik gitu karena itu disampaikan melalui website mereka, disampaikan diskusi virtual secara virtual melalui youtube, ya tentu tidak boleh tidak salah satu harus pasal UU ITE jadinya,” tandasnya.

Moeldoko melalui Otto Hasibuan menyatakan siap dipolisikan jika ICW bisa membuktikan soal tuduhan bahwa dirinya terlibat jaringan bisnis obat Ivermectin.

Sebaliknya, Egi dan ICW harus bertanggungjawab jika tidak bisa membuktikan tuduhannya kepada Moeldoko. Yakni harus meminta maaf dan mencabut tuduhannya kepada kliennya.

Otto pun menantang Peneliti ICW Egi Primayogha agar tidak hanya memberikan pernyataan di media, namun harus memberikan bukti atas tuduhannya.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com