Ikut campur kasus jual beli perkara, Wakil Ketua KPK Lili disankis pemtongan gaji

Lili Pintauli terlibat dalam jual beli perkara, sehingga dirinya kini dihukum dengan hukuman yakni pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Kontributor
Penulis: Kontributor

ZONAUTARA.com – Berkenaan dengan kasus jual beli perkara yang melibatkan eks penyidik KPK AKP Stephanus Robin Pattuju serta Wali Kota Tanjungbalai non aktif M Syahrizal, kini Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dijatuhi sanksi berat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik oleh Ketua Majelis Etik Tumpak H Panggabean, di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8).

Tumpak dalam putusan tersebut menjelaskan bahwa Lili mendapat sanksi berat yakni pemotongan gaji pokok.

“Saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa meyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.



Adapun hal memberatkan terhadap sanski berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksaan IS KPK.

“Namun terperiksa melakukan sebaliknya,” ucap Tumpak.

Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Tak hanya itu, masih ada juga aturan-aturan lain yang berkenaan dengan tindakan ini.

Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com