bar-merah

Dugaan penganiayaan, Putra Ahok Nicholas Sean dipolisikan

Nicholas Sean
Nicholas Sean (Foto: Instagram / nachoseann)

ZONAUTARA.com – Diduga melakukan penganiayaan, putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Penjaringan Utara, Kompol Rinaldo Aser.

“Iya jadi ada laporan polisi 351, terlapor inisial NSP,” kata Rinaldo, Senin (30/8).

Kini, pihak kepolisian sedang menyelidiki lebih lanjut terkait laporan tersebut. Rinaldo belum menjelaskan secara detail terkait pelaporan tersebut.

“Sampai saat ini masih proses penyelidikan, saya enggak tahu (terlapor) anak siapa-anak siapa, saya enggak mengerti ya,” katanya.

Rinaldo mengungkapkan bahwa laporan terhadap Nicholas Sean masuk pada Jumat (27/8) lalu dan kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.

Dalam laporan polisi yang diterima detikcom Senin ini, Nicholas Sean dilaporkan oleh perempuan bernama Ayu Thalia yang juga dikenal sebagai Thata Anma.

Di dalam surat laporan itu, pelaku ditulis atas nama Nicholas Sean Tjahaya Purnama.

Tuduhan penganiayaan itu disebutkan terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Benar pada waktu itu saya sedang berada di kantor saya di showroom mobil, yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku,” ungkap Ayu Thalia dalam uraian singkat kejadian.

“Kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka,” lanjutnya.

Ayu Thalia menyatakan langsung pergi ke rumah sakit untuk berobat.

“Selanjutnya saya berobat ke RS Atmajaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut,” tulisnya.

Kini, Nicholas Sean Tjahaya Purnama pun disangkakan pasal 351 KUHPidana.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com