bar-merah

Sudah tiga kali melanggar prokes, Anies tutup Hollywings selama pandemi

Sumber : Tangkapan layar siaran langsung kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta

ZONAUTARA.COM — Melakukan pelanggaran ketentuan dan mengabaikan protokol kesehatan saat PPKM, kini Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan ditutup selama pandemi Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (08/09/2021).

Anies tak akan membiarkan kejadian serupa terulang kembali. Untuk itu dirinya menegaskan bahwa Holywings tidak boleh beroperasi selama pandemi.

“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Enggak boleh beroperasi, titik, sampai pandemi ini selesai,” tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (08/09/2021).

Anies mengatakan pengelola Holywings menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab, karena membiarkan kerumunan di masa PPKM. Padahal, menurut dia, banyak tempat usaha lain yang mematuhi aturan mengenai pembatasan kapasitas.

Menurut Anies, pelonggaran selama PPKM Level 3 di Jakarta bukan berarti seenaknya beroperasi. Menurut dia, tempat-tempat tersebut juga harus melindungi pengunjung dan warga Jakarta.

“Jadi kalau dilakukan pelanggaran, itu bukan sekadar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta,” jelas Anies.

“Bila tempat-tempat itu melanggar, itu menakutkan bagi semua pelaku ekonomi. Karena di situlah potensi penularan dan potensi munculnya gelombang ketiga,” ujarnya menambahkan.

Ia mengatakan pelanggaran-pelanggaran seperti yang dilakukan Holywings tak boleh semata-mata dipandang melanggar peraturan gubernur. Lebih lanjut, menurutnya, sikap pengelola Holywings itu telah mengkhianati jutaan orang di Indonesia.

“Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat ini fasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Anies, pihaknya juga akan mencari cara untuk memberikan sanksi kepada orang-orang yang berkerumun seperti di Holywings.

“Salah satu dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu,” ucapnya.

Holywings dalam catatan Pemprov DKI telah melanggar prokes sebanyak tiga kali pada Februari, Maret dan terakhir September lalu.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com