bar-merah

Tertibkan aturan PPKM, Satpol PP razia sejumlah bar dan restoran di DKI Jakarta

Ilustrasi PPKM (Foto: Pexels / Koolshooters)

ZONAUTARA.com — Sejumlah bar hingga deretan restoran disegel oleh satpol PP DKI Jakarta, lantaran dianggap melanggar kebijakan PPKM Level 3 di Ibukota.

Berdasarkan unggahan dalam akun instagram resmi satpol PP DKI Jakarta, penindakan penertiban dilakukan di sebuah bar wilayah Jakarta Selatan.

Sementara, dalam unggahan tersebut juga tidak disebutkan bahwa giat dipimpin langsung oleh kepala satpol PP DKI Jakarta.

“Kasatpol PP DKI Jakarta memimpin penindakan pelanggaran ketentuan PPKM Level 3, pada tempat usaha 98 Bar and Coffee,” tulis Satpol PP DKI pada postingannya, dikutip Minggu (12/09/2021).

Tak hanya itu pada Sabtu (11/09/2021), Satpol PP DKI dalam patroli pengawasan PPKM juga menindak tempat usaha, rumah makan, hotel, dan resto di bilangan Jakarta Timur. Giat ini juga dilakukan bersama TNI dan Polri.

Pada giat ini Satpol PP juga memberikan sanksi langsung dengan penyegelan sementara.

“Imbauan untuk masyarakat dan pelaku usaha, harus saling bekerjasama dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta,” tulis Satpol PP.

Sebelumnya, giat penertiban ini Satpol PP juga telah menindak resto Hollywings di Kemang, Jakarta Selatan dalam razia penegakan prokes di masa pandemi pada Sabtu (04/09/2021).

Razia itu terekam video dan viral di media sosial. Dalam rekaman, tampak kerumunan orang diduga pelanggan restoran. Para pelanggan tampak memakai masker, namun berkerumunan dan tidak menjaga jarak.

Berkenaan dengan hal tersebut, Holywings diberi sanksi langsung berupa penutupan usaha selama 3 hari.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com