ZONAUTARA.COM — Dana abadi pesantren kini telah resmi diatur dalam perundang-undangan, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Sementara, yang dimaksud dengan dana abadi adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren yang disediakan oleh pemerintah diperuntukkan bagi operasional pesantren.
Pengertian tersebut tertuang dalam perpres yang telah diteken Presiden Jokowi. Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 83 Tahun 2021 menyebutkan, Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat selanjutnya menyebut tentang penjelasan dana abadi, yang ditujukan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren. Dana itu disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
Ayat (3) pasal itu menjelaskan pengalokasian dana abadi pesantren. Alokasi dana tersebut merujuk pada hasil perkembangan dana abadi pendidikan.
“Pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren,” bunyi pasal 23 ayat (4) Perpres Nomor 82 Tahun 2021.
Dana abadi pesantren sempat menjadi polemik saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pesantren pada 2019. Saat itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan keberatan karena dana abadi pesantren berasal dari dana abadi pendidikan.
Lukman menyampaikan, dana itu bisa menjadi beban keuangan negara. Selain itu, Lukman juga keberatan karena pemerintah punya tanggung jawab lebih untuk mengelola dana tersebut.
Kendati demikian, undang-undang ini tetap disahkan setelah melalui perdebatan yang cukup panjang.
Selanjutnya, Pemerintah dan DPR menyepakati dana abadi pesantren diambil dari dana abadi pendidikan.