ZONAUTARA.COM — Saat ini, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen meningkatkan standar mutu pendidikan di Indonesia.
Saat ini, ambang batas nilai atau passing grade, telah ditentukan untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pengamat Pendidikan Ina Liem, bahwa saat ini para murid dituntut memiliki standar tinggi, maka secara otomatis membuat tuntutan yang sama terhadap guru dan tenaga kependidikan.
“Masa standar gurunya tetap. Itu tidak bisa. Berarti standar gurunya memang harus dinaikkan dulu,” kata Ina, Rabu (22/09/2021).
Ina menjelaskan, Siswa yang dituntut untuk mencapai standar tinggi, harus dipenuhi kebutuhannya berupa pengajar yang juga berstandar tinggi, sehingga dapat memberikan pengajaran yang berstandar tinggi pula.
“Pasti ada resistensi, karena banyak orang sudah di zona nyaman, dan perubahan itu cenderung tidak nyaman. Jadi protes dulu. Itu wajar bisa dimaklumi. Tekanan pemerintah pasti tinggi,” jelasnya.
Ina menambahkan, guru tidak bisa terlepas dari tren disrupsi. Era ini menuntut guru berjuang untuk terus belajar. Apalagi, jika gagal di tahap pertama, guru honorer yang ikut seleksi PPPK masih memiliki dua kali kesempatan untuk belajar dan mencoba lagi. Belajar, kata dia, menjadi kunci guru di masa depan.
Menurut Ina, seleksi PPPK guru, merupakan kesempatan untuk mencari bibit unggul pendidik. Seleksi ini juga menjadi kesempatan bagi guru honorer yang berprestasi, untuk mendapatkan penghidupan dan penghargaan yang layak.
Ketua Umum Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI), Raden Sutopo Yuwono, mengungkapkan, pemerintah sudah cukup bijaksana dengan memberikan penambahan (afirmasi) passing grade untuk beberapa kategori, termasuk tambahan 15% untuk guru honorer non-kategori 2.
“Menurut saya, batas kerja harus ditentukan untuk mengukur sejauh mana kompetensi peserta PPPK ini,” ujar Sutopo.
Menurut Sutopo, pemerintah sudah menyampaikan jauh-jauh hari mengenai tambahan poin dari passing grade sebagai bagian bonus kompetensi teknis. Rinciannya, guru honorer 5 tahun (25%) 10 tahun (50%), dan 20 tahun (75%) dengan syarat, memiliki masa pengabdian dan sertifikat keahlian atau sertifikat pelatihan lainnya.
“Kami juga sampaikan bahwa, sebetulnya pemerintah sudah memberikan penghargaan luar biasa bagi kami. Dulu PPPK sebetulnya untuk umum, sekarang bukan hanya diberikan bagi K2, justru malah diberikan juga kepada kami yang non-K2,” jelasnya.
Sutopo juga menyayangkan desakan para guru honorer yang makin marak melalui petisi dan sejenisnya. FHNK2 PGHRI pun memastikan bukan bagian dari mereka.
Sutopo lantas menyarankan, hendaknya para guru honorer menyeimbangkan kompetensi yang mereka miliki, sesuai kebutuhan pendidikan nasional, seiring dengan tuntutan yang mereka ajukan kepada pemerintah.