bar-merah

Aturan izin resepsi dan konser musik dikembalikan ke Pemerintah Daerah

ZONAUTARA.COM — Sudah diizinkan, kini masyarakat sudah boleh menggelar resepsi pernikahan dan konser musik.

Penyelenggaraan tersebut dikembalikan dan disesuaikan dengan aturan masing-masing daerah sesuai level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masing-masing daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi, dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Lawan Covid-19 ID, Selasa (28/09/2021).

Sonny mengklaim, kebijakan relaksasi pada sektor non-kesehatan itu akan dilakukan dengan perlahan dan penuh kehati-hatian.

“Tentu itu yang pertama, memperhatikan kondisi level PPKM di masing-masing wilayah. Yang kedua, tergantung kebijakan Satgas daerah masing-masing,” kata Sonny .

Sonny menegaskan, segala kebijakan yang berhubungan dengan relaksasi selama pandemi covid-19 harus melalui restu dari pemerintah daerah, sebab mereka yang dapat mengukur kondisi perkembangan covid-19 di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, Sonny mewanti-wanti bahwa penerapan protokol kesehatan covid-19 juga tidak boleh dilupakan. Disiplin 3M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, menurutnya merupakan pakem wajib bagi segenap masyarakat.

“Jangankan konser, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas juga diserahkan kepada pemerintah daerah dan Satgas daerah setempat untuk menganalisis kelayakan PTM di wilayahnya,” kata dia.

Sonny menambahkan, implementasi relaksasi selama pandemi covid-19 di Indonesia juga akan dibantu oleh aplikasi PeduliLindungi. Dalam aplikasi itu, pemerintah dapat memantau, mana warga yang sudah mendapat vaksin covid-19, hingga warga positif covid-19 yang malah berkeliaran.

Sebagaimana diketahui, aplikasi PeduliLindungi akan memperlihatkan status warna masing-masing warga. Dilansir dari laman covid19.go.id, warna hitam digunakan untuk menandai pasien positif virus corona atau kontak erat.

Warna merah digunakan untuk menandai bahwa warga akan dilarang masuk pusat perbelanjaan. Mereka juga dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi. Kemudian, warna hijau menunjukan bahwa seseorang dapat melakukan aktivitasnya di ruang publik, maka petugas akan memperbolehkan masuk mal.

Lalu, warna oranye berarti seseorang diizinkan masuk area publik atau mal, dengan menyesuaikan kebijakan pengelola tempat, serta akan dilakukan tes lanjutan.

“Jadi pengawasan terhadap protokol kesehatan, lalu memastikan orang-orang yang masuk ke ruang publik tadi benar-benar orang yang sehat. Jadi terpilah dan terpilih melalui aplikasi PeduliLindungi ataupun melalui testing yang dilakukan sebelumnya,” ujar Sonny.

Pemerintah melalui Menkominfo G. Plate, sebelumnya mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti resepsi pernikahan, pesta, festival, konferensi hingga konser musik, meski pandemi Covid-19 belum usai. Izin akan diberikan asal protokol kesehatan dipatuhi.

Johnny menyampaikan bahwa izin tersebut diberikan, guna mempercepat pemulihan ekonomi serta mewadahi produktivitas masyarakat. Ia menegaskan, izin penyelenggaraan kegiatan bakal diberikan selama kasus Covid-19 terkendali. Penyelenggaraan berbagai kegiatan juga harus didukung kesiapan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com