ZONAUTARA.COM — Berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021, Komisi Cadangan (komcad) didirikan.
Komcad yang rencananya akan merekrut 25 ribu orang tersebut dilantik oleh Presiden Joko Widodo hari ini, Kamis (07/10/2021).
Pada kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa fungsi komcad hanya untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Selain dari pada kepentingan tersebut, komcad tidak boleh dipergunakan.
Jokowi menegaskan, komcad dikerahkan dalam keadaan perang atau darurat militer. Mobilisasi komcad dilakukan presiden dengan persetujuan DPR.
“Artinya tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri. Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain, kecuali kepentingan pertahanan,” kata Jokowi saat melantik komcad di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (07/10/2021).
Jokowi menyampaikan masa aktif komcad bukan setiap hari. Komcad hanya aktif pada masa pelatihan dan mobilisasi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempersilakan peserta komcad untuk melanjutkan profesi masing-masing. Namun, ia mengingatkan para anggota komcad harus selalu siap siaga.
“Anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara,” tutur Jokowi.
Pada kesempatan itu, Jokowi melantik 3.103 orang anggota komcad. Mereka telah digembleng oleh TNI sejak 21 Juni hingga 21 September.
Kendati demikian,
Sejumlah kalangan masih tak setuju dengan adanya kebijakan tersebut. Pasalnya, ada sejumlah aturan di UU PSDN yang memperbolehkan penggunaan komcad untuk kepentingan nonperang.
Salah satunya, Peneliti Imparsial Husein Ahmad yang menggugat UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi, pada Senin (31/05/2021). Baginya, kebijakan tersebut dapat menimbulkan konflik horizontal.
“Hal itu dapat berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat,” tandasnya.