ZONAUTARA.COM — Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi pemimpin konsorsium proyek.
Proyek tersebut menangani kereta cepat Jakarta-Bandung bernama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).
Telah ditentukan juga anggota dari konsorsium tersebut, diantaranya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VII.
Tak hanya konsorsium dan anggotanya, berdasarkan Perpres tersebut pemerintah juga membentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Anggota komite tersebut terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang ditunjuk untuk mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.
Dengan perubahan ini, maka konsorsium wajib menyampaikan laporan kepada Luhut secara berkala mengenai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Perubahan lain yang lahir dari Perpres No. 93, adalah, pemerintah akan menganggarkan dana untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembiayaan dari APBN tersebut dilakukan dengan penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium, dan penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium.
PMN yang diberikan kepada pimpinan konsorsium diberikan untuk menambal kekurangan kewajiban penyetoran modal dan memenuhi kewajiban perusahaan patungan.
Sebelumnya, pendanaan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung hanya berasal dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dan pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan.
Sementara, konsorsium BUMN memiliki saham di operator proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebanyak 60 persen. 40 persen saham sisanya dikuasai oleh Beijing Yawan HSR Co.Ltd.