ZONAUTARA.com — Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudhiawan Wibisono berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan auditor instansi terkait terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta mengikis sikap ego sektoral yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Wibisono mengemukakan hal tersebut saat memberikan sambutan dan membuka Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bertempat di Novotel Hotel, Manado, Selasa, (12/10/2021).
“Melalui media pelatihan bersama ini diharapkan dapat semakin meningkatkan pengetahuan, keterampilan APH dan auditor, serta mengikis sikap ego sektoral yang dapat menghambat proses penegakan hukum,” ujar Yudhiawan.
Yudhiawan juga berharap, pelatihan tersebut dapat meningkatkan kemampuan dan membangun sinergitas APH dan auditor dalam penanganan Tipikor, khususnya di Provinsi Sulut serta dapat menjadi jembatan penyelesaian terhadap berbagai kendala yang terjadi di lapangan.
“Kita pahami bahwa pembentuk Undang-undang mengharapkan bahwa Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, sebagai lembaga yang menangani perkara tipikor perlu meningkatkan sinergitasnya sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia,” tambahnya.
Pelatihan yang diadakan selama tiga hari, mulai 12 hingga 14 Oktober 2021 ini, diikuti sebanyak 67 peserta yang berasal dari Polda Sulut, Kejati Sulut, Kantor Perwakilan BPK Sulut, Kantor Perwakilan BPKP Sulut, dan Pengadilan Tinggi Sulut.
Nana Sujana, Kepala Kepolisian Daerah Sulut yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan harapannya agar pelatihan ini dapat kembali menekankan pentingnya kemampuan dan kapabilitas para APH.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A. Dita Prawitaningsih, juga menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, pelatihan tersebut sangat penting, mengingat KPK sebagai trigger para APH untuk menjadi lebih baik.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Lexsy Mamonto, dan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut, Beligan Sembiring.
Pelatihan bersama APH di Provinsi Sulut ini merupakan pelatihan pertama yang dilaksanakan KPK di tahun 2021, yang sempat tertunda karena kondisi pandemi Covid-19.
Dari data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) online terkait penanganan perkara tipikor di wilayah hukum Provinsi Sulut, pada rentang tahun 2020-Juli 2021, KPK menerima total 24 SPDP yang terdiri dari 19 perkara dari Polda dan 5 perkara dari Kejati.
KPK menilai, pelaksanaan koordinasi penanganan perkara tipikor di wilayah Provinsi Sulut sudah berjalan baik, dengan harapan, koordinasi serta kinerja dapat ditingkatkan sebagai wujud komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.
Namun demikian, KPK juga mencatat masih ada beberapa kendala dalam penanganan tipikor. Antara lain, terkait tingginya ekspektasi masyarakat terhadap penuntasan penanganan tipikor yang belum diimbangi dengan kemampuan dan kinerja para APH. Selain itu, juga masih terdapat peraturan perundang-undangan yang multitafsir.
“Masih adanya ego sektoral masing-masing instansi atau lembaga, kemudian adanya gugatan pra peradilan yang terkadang mempengaruhi kepastian dalam penanganan tipikor. Selain itu juga terdapat pandangan di masyarakat terkait masih lemahnya pengenaan sanksi hukuman bagi pelaku tipikor sehingga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja APH,” terang Yudhiawan.
Karenanya, Yudhiawan menambahkan, KPK secara khusus meminta penyelesaian segera, mengingat dampak korupsi telah melanggar hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, serta merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
“Oleh karena itu, kita semua harus menyadari sepenuhnya bahwa tanpa kerja sama antar lembaga penegak hukum dan instansi terkait, serta partisipasi aktif masyarakat, maka tugas pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi tidak efektif,” pungkas Yudhiawan.