bar-merah

Soal hashtag ‘Percuma lapor polisi’, Komisioner Komnas HAM beberkan data pelanggaran HAM oleh polisi

Sumber : Pixabay

ZONAUTARA.COM — Merespon penghentian penanganan kasus dugaan pencabulan oleh polisi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menuliskan cuitan dalam akun Twitter pribadinya.

Sedikitnya, ada 744 dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi selama 2019 dan dilaporkan ke Komnas HAM.

46,8 persen di antara data keseluruhan tersebut, merupakan dugaan penanganan proses hukum yang tidak sesuai dengan prosedur.

Hal tersebut disampaikan Beka dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, Selasa (12/10/2021).

“Tahun 2019, Komnas HAM menerima 744 aduan dugaan pelanggaran HAM oleh Polisi. 46,8 persen terklasifikasikan sebagai dugaan proses hukum yang tidak sesuai prosedur,” ucap Beka dalam cuitannya, dikutip Rabu (13/10/2021).

Data itu disampaikan Beka menanggapi pernyataan salah satu anggota tim siber Polri. Dalam cuitannya anggota tim Siber Polri itu mempertanyakan tagar ‘PercumaLaporPolisi’ dalam kasus dugaan pencabulan tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Menurutnya tagar yang dipopulerkan netizen dan sempat menjadi trending topic itu terlalu tendensius untuk menjatuhkan Polri. Sebab, dalam kasus Luwu Timur, mestinya hashtag yang dibuat bisa berupa ‘Buka Kasus Lutim’, atau bahkan ‘Usut Tuntas Kasus Lutim’.

Dalam kicauan yang merespon hal tersebut, Beka menyatakan dari 744 pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM oleh polisi, 22,3 persen sisanya merupakan pengaduan kelambanan polisi dalam mengusut kasus. Menurut Beka, meski telah banyak perbaikan di internal, Polri masih memiliki pekerjaan yang tak tidak sedikit, salah satunya, aduan yang diterima Komnas HAM.

Beka mengungkap, meski jumlah aduan yang diterima pada 2019, turun dari 2018, yang angkanya mencapai 1.670, angka itu masih fluktuatif. Sebab, pada 2020 angkanya kembali naik menjadi 758 pengaduan.

Sama halnya 2021, Polri berada di posisi teratas sebagai pihak pelanggar HAM, berdasarkan pada 2.331 aduan yang diterima Komnas HAM.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com