ZONAUTARA.com — Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkewajiban mengumpulkan, mengolah, menjernihkan, hingga mendistribusikan air ke masyarakat atau pelanggan di tanah Tampungang Lawo, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sangihe mempunyai tanggung jawab penting, yakni memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemanfaatan di bidang air minum.
Sayangnya PDAM Sangihe yang semestinya berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok dan vital bagi masyarakat justru tengah mengalami permasalahan yang cukup pelik.
Bagaimana tidak, sejak tahun 2014 silam hingga Agustus 2022, PDAM Sangihe mencatat piutang pelanggan yang belum tertagih mencapai 4 miliar rupiah.
Dari data yang diperoleh, PDAM Sangihe memiliki sebanyak 16.926 Sambungan Rumah (SR), dan yang aktif sebanyak 12.060 SR serta ada sebanyak 4.866 SR yang tidak aktif.
Direktur PDAM Sangihe Novilius Tampi saat ditemui di ruanga kerjanya membenarkan data tersebut.
“Total piutang langganan dari Juni 2014 hingga Agustus 2022 sebanyak 4 miliar rupiah,” tegas Novilius Tampi.
Disentil terkait tindakan pihaknya soal tunggakan pelanggan tersebut, Novilius, menjelaskan bahwa pihak PDAM sudah berupaya melakukan penagihan dan melakukan MOU dengan Pihak Kejaksaan tentang penanganan hukum soal masalah ini.
“Kita sudah berupaya untuk melakukan penagihan, dan sekarang kita akan melakukan MOU dengan Kejaksaan selaku pengacara negara. Sebelumnya memang sudah ada MOU dan masa berlakunya sudah lewat sehingga kami berupaya untuk memperpanjang kembali,” ujarnya.
(Eriko Apriyanto)