ZONAUTARA.com — Masyarakat di Tanah Tampungang Lawo (Sangihe) bersyukur dan berterima kasih atas pecapaian yang diraih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang sudah bekerja keras.
Setelah menunggu lama akhirnya kesenian tradisional “Masamper” dan alat musik “Tagonggong” secara resmi menjadi milik masyarakat Sangihe setelah tercatat sebagai kekayaan Intelektual Komunal di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
Penjabat Bupati (Pj) Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan selaku pelapor hak cipta dari Masamper dan Alat Musik Tagonggong menerima langsung Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Haris Sukamto, Jumat (12/08/2022) di Manado.
Rinny Tamuntuan mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut yang telah membantu pelaku kekayaan intelektual, mulai proses pendaftaran hingga selesai.
“Kami sangat bersyukur akhirnya Masamper dan Musik Gagonggong tercatat milik Sangihe dan ini berkat sinergi yang dilaksanakan bersama dengan Kanwil Kemenkumham Sulut sehingga dapat mencatatkan kekayaan intelektual komunal dan aset milik Sangihe untuk dapat dilindungi oleh negara,” ungkap Tamuntuan disela-sela kegiatan Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI dan Hari Lahir Kemenkumham RI ke–77.
Menurut Tamuntuan, akan dibuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait hari Masamper yang akan jatuh pada tanggal 18 Agustus, supaya setiap tahun masyarakat Sangihe dapat merayakannya.
Selain itu juga masih dalam suasana peringatan HUT RI, sehingga pada 18 Agustus 2022 mendatang akan digelar pemecahan rekor MURI kegiatan masamper yang akan digelar di Boulevard Tahuna.
“kami sudah bermohon ke tim MURI. Dan kami akan mengerahkan 5000 peserta yang akan mengikuti kegiatan masamper ini,” pungkas Bupati perempuan pertama di Sangihe ini.