ZONAUTARA.com — Ribuan orang tumpah ruah dari seluruh pelosok wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berkumpul bersama sepanjang jalan pantai Boulevard Pelabuhan Tua (PelTu) Tahuna hingga komplek Pasar Towo’e di Kelurahan Sawang Bendar, Kamis, (18/08/2022).
Ribuan orang tersebut ikut dalam kegiatan penetapan tanggal 18 Agustus sebagai “Hari Masamper” dan pencatatan Museum Rekor Indonesia (MURI) atas pencapaian Pagelaran Tari dan Menyanyi Masamper Terbanyak.
Dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan dan didampingi suami tercinta, Ketua DPRD Provinsi Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen SpB Kbd, sekitar 6.921 orang berpartisipasi dalam masamper massal pemecahan rekor ini.
Pj Bupati Rinny Tamuntuan dalam sambutannya mengucap syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa berkat kasih karunianya hingga warga hari ini dapat berkumpul dalam suatu kegiatan dalam rangkaian mencatatkan Rekor MURI untuk masamper di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Sekaligus tanggal 18 Agustus akan kita jadikan sebagai Hari Masamper untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe. Tentunya kita semua sangat bersyukur karena Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah berhasil mendaftarkan Masamper di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Masamper kini sudah menjadi hak milik, hak paten untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe,” tegas Tamuntuan.
Menurut Tamuntuan selain masamper masih ada dua kekayaan budaya Sangihe yang sudah nyaris punah yaitu musik tagonggong dan musik lide yang ikut dipatenkan.Â
Mengingat Sangihe sudah berusia 597 tahun, jangan sampai daerah lain yang mengambil alih kekayaan budaya ini lebih dulu.
Tamuntuan mengingatkan masyarakat dan Pemerintah Sangihe harus bergerak lebih cepat dari kabupaten atau provinsi lain, mengingat Masamper kini mulai dikenal secara luas, bukan hanya di Sangihe, tetapi sudah dikenal di provinsi lain bahkan hingga mancanegara.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan kepada kita kekuatan kesehatan dalam melaksanakan tugas,” tutup Tamuntuan mengakhiri sambutannya.
Rinny Tamuntuan yang menjadi pelapor hak cipta Masamper dan alat musik Tagonggong menerima langsung Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Haris Sukamto, di Manado pada Jumat (12/08/2022) lalu.