ZONAUTARA.com — Sebagai langkah antisipasi dan tidak merusak fasilitas jaringan kabel optik bawah laut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe akan mengatur zona atau jarak penempatan rumpon milik nelayan. Tujuannya agar tidak menimbulkan gangguan jaringan komunikasi.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Siegfried Harikatang.
Menurutnya, sinergisitas antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pemerintah daerah menjadi suatu keharusan. Dengan demikian, perlu adanya komitmen bersama untuk melakukan pengamanan terhadap fasilitas kabel bawah laut, sehingga stabilitas jaringan komunikasi di wilayah perbatasan ini tetap handal dan tidak mengalami gangguan.
“Radius atau jarak yang tidak diperbolehkan untuk menempatkan alat bantu penangkapan ikan (rumpon) yaitu 5 mil dari pinggiran pantai. Karena zona tersebut, dilalui fasilitas kabel bawah laut. Sehingga kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama menyosialisasikan kepada masyarakat nelayan,” tegasnya.
Menurut mantan Kadis PPKB Sangihe ini, hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga atau mengamankan aset negara kabel bawah laut yang berfungsi memperlancar jaringan komunikasi yang ada di wilayah perbatasan kepulauan Sangihe.
“Artinya, tidak mengesampingkan kepentingan masyarakat nelayan, namun kita harus memilik tanggungjawab bersama-sama untuk mengamankan fasiltas dimaksud demi terbangunnya jaringan komunikasi yang memadai,” pungkasnya.