ZONAUTARA.com — Sesuai Surat dari Kementerian Keperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (RI) pada pada akhir Agustus lalu, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan kembali digulirkan lagi di tahun 2022 ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melalui Dinas Koperasi dan UMKM Daerah telah melakukan pendataan kembali masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil (UMK) di Kabupaten Kepulauan Sangihe
“Jadi kami telah menerima surat dari Kementerian pada akhir Agustus lalu, tentang pendataan pelaku UMK bagi yang belum pernah menerima BPUM di tahun 2020 dan 2021 lalu,” kata Kadis Koperasi UMKM Sangihe Sonny Kapal saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, (12/9/2022).
Murut Kadis Sonny Kapal, pihaknya telah membuat surat untuk Kapitalaung (Kepala Desa) dan Lurah terkait pendataan pelaku UMK ini. Dengan persyaratan sama seperti tahun sebelumnya yakni foto copy KTP, kartu keluarga, surat keterangan usaha dari kelurahan/kampung serta foto tempat usaha.
“Jadi untuk Kabupaten Sangihe sudah rampung. Karena nanti dari dinas akan merekap datanya dan kemudian di kirim ke Provinsi. Batas pemasukan data di Kementerian itu tanggal 9 September 2022. Dan sampai saat ini belum ada informasi perpanjangan waktu. Sehingga kami sudah mengingatkan para lurah/kapitalaung untuk secepatnya memasukan data,” ujar Kapal.
Di Dinas Koperasi UMKM sendiri lanjut dia, sudah ada data dari 764 orang yang telah diusulkan tahun 2021 lalu namun belum mendapat bagian, sehingga di tahun 2022 ini akan kembali diusulkan.
“Kami rencananya mengusulkan 2.500 orang ke kementerian, namun masih menunggu data dari kampung dan kelurahan. Namun itu hanya sekadar usulan, nantinya kementerian akan menyetujui berapa penerima yang layak,” jelas Kadis.
Menurutnya, BPUM di tahun 2020 lalu sebanyak 5000an penerima di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan masing-masing mendapat bantuan senilai Rp 2.400.000. Sementara di tahun 2021 berkurang menjadi 1.250 penerima dengan total bantuan yang diterima senilai Rp 1.200.000.
“Sementara di tahun 2022 ini kami masih belum mendapat bocoran terkait besaran bantuan yang akan diterima. Dan diharapkan bantuan ini benar-benar untuk yang punya usaha riil, non PNS dan non TNI/Polri,” tegas Sonny.
Diapun menambahkan, BPUM merupakan bantuan untuk tambah modal bukan untuk keperluan lain.
“Jadi saya harap penerima benar-benar menggunakan bantuan in untuk tambah modal bukan untuk beli HP atau TV baru,” tandasnya