bar-merah

Pemkot Kotamobagu Uji Publik Ranperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah

Uji publik Rancangan Peraturan Daerah tentang perizinan berusaha di daerah. (Foto: Laras Dondo).
Uji publik Rancangan Peraturan Daerah tentang perizinan berusaha di daerah. (Foto: Laras Dondo).

ZONAUTARA.COM, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang perizinan berusaha di daerah, bertempat di Triston Caffe Kotamobagu, Kelurahan Motoboi Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan. Rabu, 16 November 2022.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta.

Dalam sambutannya ia mengatakan, peraturan daerah ini merupakan satu produk peraturan perundang-undangan yang ada di tingkat daerah.

“Nah, ini dibentuk oleh Kepala Daerah bersama-sama dengan DPRD yang ada di daerah. Selanjutnya nanti akan ditetapkan rancangan peraturan daerah, setelah melalui tahapan-tahapan, dimana hari ini kami melakukan tahapan uji publik dan  merupakan amanat dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014,” kata Sofyan.

Lanjutnya, kegiatan uji publik ini dalam rangka bagaimana kita melihat bersama-sama isi dari Ranperda ini, kemudian meminta masukkan dari bapak ibu, dari para stakeholder dalam rangka perbaikan draft perancangan dari peraturan daerah tentang penyelenggaraaan perizinan berusaha di daerah, nantinya akan ditetapkan menjadi produk hukum daerah, peraturan daerah tentunya.

“Ini merupakan upaya dari pemerintah bagaimana menjamin bagaimana memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, bagi pelaku usaha, bagi investor serta menjamin terselenggaranya pelayanan perizinan yang akuntabel cepat mudah dan efisien, ini sudah menjadi tuntutan di era sekarang,” katanya.


Sofyan mengatakan, proses pengurusan perizinan sudah melalui sistim atau sudah melalui aplikasi. Ini dalam rangka bagaimana pemerintah menjamin kemudahan pelayanan terhadap masyarakat, aplikasi yang digunakan yaitu OSS Trisbis, ini bisa diakses dari mana saja, dan proses perizinan bisa dilakukan dalam waktu 1 hari jika dokumen atau data pendukung lengkap.

Ini merupakan upaya pemerintah agar bisa menarik para investor masuk di Kota Kotamobagu. Dan tentunya dengan masuknya investor maka nilai investasi di Kotamobagu akan naik, dengan dampak ketika investasi naik otomatis pendapatan masyarakat Kotamobagu juga akan naik sehingga penganguran juga akan berkurang.

“Visi misi Kotamobagu dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat ini bisa terwujud dengan baik, dengan bertambahnya investasi di Kotamobagu pengangguran akan berkurang karena dengan sendirinya terbuka lapangan-lapangan pekerjaan bagi masyarakat kita terutama bagi angkatan kerja yang belum sempat mendapatkan pekerjaan. Ini juga akan berdampak, kalau pengangguran berkurang, pendapatan masyarakat naik tentu akan berdampak terhadap pengurangan angka kemiskinan,” tandasnya.

Yang hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu, Aljufri Ngandu, Kadis Pariwisata Anki Taurina Mokoginta, Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Bambang Ginoga, Kadis Pendidikan Rukmi Simbala, Anggota DPRD Kotamobagu Anugrah Begie Chandra Gobel, lurah serta para pengusaha.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com