bar-merah

Peringati WPFD 2023, AJI Manado turun ke jalan sampaikan beberapa tuntutan

WPFD
Aksi AJI Manado dalam rangka memperingati WPFD 2023 (Foto: Tonny Rarung)

ZONAUTARA.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado menggelar aksi damai sebagai bagian dari kegiatan memperingati Word Press Feedom Day (WPFD) atau Hari Kemerdekaan Pers Sedunia, pada Rabu (3/5/2023).

Tidak hanya anggota AJI Manado, aksi damai tersebut turut diikuti berbagai jurnalis lainnya.

Aksi tersebut dilakukan di beberapa lokasi, yang dimulai di Zero Point, pusat Kota Manado. Usai berorasi di Zero Point, peserta aksi kemudian bergerak ke Mapolda Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam aksi tersebut, AJI Manado juga mendesak kembali pihak Polda Sulut untuk menuntaskan kasus tabrak lari yang menewaskan jurnalis Tribun Manado Ryo Noor, beberapa waktu lalu.

Ketua AJI Manado Fransiskus Tolokon meminta aparat kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut.

“Kami berharap pelaku dapat segera diungkap dan segera ditangkap, dan juga mengungkap motif pelaku,” jelas Fransisus di tengah melaksanakan aksi.

Fransiskus menilai polisi belum mengungkap apapun, padahal kejadian sudah terjadi hampir dua bulan.

“Sudah beberapa kali kami meminta penjelasan namun, polisi terkesan berbelit-belit. Sehingga kami datang dengan gaya seperti ini,” jelas Fransiskus.

Dirinya juga menegaskan, AJI Manado akan kembali turun ke jalan jika Polda Sulut belum juga mengindahkan tuntutan aksi.

“Kasus tabrak lari Ryo Noor ini merupakan persoalan kemanusiaan yang harus diselesaikan,” pungkas Fransiskus.

Aksi AJI Manado dalam rangka memperingati WPFD 2023 (Foto: Tonny Rarung)

Dalam aksi ini juga AJI Manado menyampaikan enam tuntutan. Pertama, mendesak dihentikannya segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

Kedua, semua pihak dapat memberikan perlindungan terhadap setiap jurnalis saat melaksanakan peliputan. Ketiga, meminta perusahaan media menjamin hak jurnalis mereka.

Tuntutan keempat, mengusut tuntas kasus kematian jurnalis Ryo Noor, sampai motif terungkap dan pelaku ditangkap.

Kelima, mendesak pemerintah merevisi UU ITE khusunya pasal karet yang memberangus kemerdekaan pers serta keenam, mendesak pemerintah untuk meninjau kembali pasal UU Cipta Kerja yang merugikan jurnalis.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com