ZONAUTARA.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Proses ini dimulai sejak Agustus 2026 untuk memastikan pelayanan haji sesuai ketentuan dan melindungi hak jemaah.
Harun Al Rasyid, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran. “Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan dan bila ditemukan indikasi pelanggaran, akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Harun menekankan pentingnya pengawasan karena pelimpahan nomor porsi harus sesuai mekanisme yang ditentukan. “Kami ingin memberikan pesan bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan,” tambahnya.
Pada Agustus 2026, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan penyimpangan. Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang diperiksa, enam diantaranya ditemukan bermasalah, menurut Ridwan Gaos, Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler.
Ridwan menjelaskan bahwa ada indikasi penggunaan data yang tidak sesuai dalam enam permohonan pelimpahan tersebut. “Kami menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,” jelasnya. Kemenhaj telah meminta keterangan dari berbagai instansi untuk memperkuat hasil pemeriksaan.
Diolah dari laporan Tirto.id.

