Restitusi Pajak Turun 36,9%, DJP Ketat Memeriksa Wajib Pajak

Restitusi pajak hingga Agustus 2026 turun 36,9% menjadi Rp191,73 triliun dengan pemeriksaan ketat DJP.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kepada wajib pajak mencapai Rp191,73 triliun hingga Agustus 2026. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 36,9% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp304,29 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa penurunan restitusi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang lebih berhati-hati dalam memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak. “Pengembalian pendahuluan juga tetap banyak, tetap kita berikan. Artinya, redefinisi pemberian restitusi dilakukan lebih hati-hati,” ucap Bimo setelah konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (18/9).

Bimo menambahkan bahwa kehati-hatian tersebut terutama diterapkan pada wajib pajak yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi berdasarkan matriks kepatuhan. Pemeriksaan dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. “Kita lihat dari matriks kepatuhan wajib pajak. Untuk sektor yang berisiko tinggi, kita lakukan sesuai SOP pemeriksaan,” jelasnya.

Menurut Bimo, restitusi tetap merupakan hak wajib pajak asalkan terdapat bukti yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran. Pemerintah akan mengembalikan jumlah tersebut setelah seluruh dokumen dan transaksi dapat dibuktikan. “Sepanjang semua dokumen dan transaksi membuktikan ada kelebihan pembayaran pajak, pasti akan kita kembalikan,” tegasnya.

Proses pengembalian juga akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak didasarkan pada pertimbangan di luar ketentuan perpajakan. “Insya Allah kita tidak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP dan prosedur,” tambah Bimo. Restitusi terutama berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp134,27 triliun, sementara restitusi Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp55,62 triliun.




Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com