bar-merah

Polisi Tahan Mantan PM Pakistan Menyusul Vonis Hukuman Penjara


Pengacara Imran Khan mengatakan polisi menahan mantan perdana menteri Pakistan itu di Kota Lahore, Sabtu (5/8), setelah pengadilan menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara karena menjual hadiah negara secara ilegal.

Pakar hukum mengatakan vonis hukuman dalam kasus itu bisa mengakhiri kesempatan Khan untuk mengikuti pemilihan umum (pemilu) nasional yang harus digelar sebelum awal November.

Partai Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) mengatakan dalam pernyataannya bahwa mereka sudah mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk kasus pada tingkat pengadilan daerah.

Media setempat dan seorang saksi mata Reuters mengatakan polisi mengepung kediaman Khan setelah vonis hukuman dibacakan.

Hukuman itu terkait dengan penyelidikan yang dilakukan oleh komisi pemilihan yang menyatakan Khan bersalah karena menjual hadiah-hadiah negara secara ilegal saat menjabat sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022.

Khan membantah semua tuduhan pelanggaran.

Mantan atlet kriket berusia 70 tahun yang menjadi politisi itu dituduh menyalahgunakan jabatannya sebagai perdana menteri untuk membeli dan penjual hadiah-hadiah milik negara yang diterima saat kunjungan ke luar negeri. Hadiah-hadiah itu ditaksir bernilai lebih dari 140 juta rupee Pakistan atau setara Rp7,5 miliar. [ft/ah]

Source link



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat




Artikel ini terbit atas kerjasama afiliasi Zonautara.com dengan Voice of America (VOA) Indonesia
Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com