bar-merah

Pakistan Larang Mantan Perdana Menteri Imran Khan Berpolitik Selama Lima Tahun


Komisi Pemilihan Umum Pakistan, pada Selasa (8/8), memutuskan bahwa mantan Perdana Menteri Imran Khan tidak bisa memegang jabatan publik selama lima tahun setelah dinyatakan bersalah dan dipenjara atas tuduhan korupsi.

Komisi itu mengumumkan diskualifikasi tersebut beberapa jam setelah Khan mengajukan banding atas hukumannya di pengadilan tinggi di Islamabad. Sidang sendiri dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu (9/8).

Polisi menangkap pemimpin oposisi berusia 70 tahun itu pada hari Sabtu, beberapa menit setelah pengadilan federal memvonisnya melakukan “praktik korupsi” dan menghukumnya tiga tahun karena diduga menyembunyikan pendapatan dari penjualan hadiah negara yang diperolehnya saat berkuasa dari 2018 hingga 2022.

Perintah yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Pakistan mengutip putusan pengadilan dan undang-undang pemilihan yang relevan untuk menyatakan Khan tidak memenuhi syarat memegang jabatan publik.

“Oleh karena itu, Imran Ahmad Khan Niazi didiskualifikasi untuk jangka waktu lima tahun,” tulis perintah tersebut.

Jajak pendapat menunjukkan bintang kriket yang menjadi pemimpin politik itu adalah politisi nasional paling populer yang memimpin partai terbesar di negara itu — Pakistan Tehreek-e-Insaf, atau PTI.

Khan menyatakan bahwa ia tidak melanggar undang-undang apa pun dan menuduh militer yang kuat dan Perdana Menteri petahana Shehbaz Sharif berada di balik tuduhan korupsi yang “bermotivasi politik” untuk mencegahnya ikut serta dalam pemilihan yang dijadwalkan pada akhir tahun ini.

Sharif dan pihak militer menyangkal tuduhan-tuduhan itu.

Pemimpin PTI mengecam “keputusan prematur” yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, seraya mengatakan langkah tersbeut merupakan upaya pemerintah lainnya untuk mengeliminasi Khan dari lanskap politik Pakistan. 

“Kami sangat yakin bahwa putusan kasus [korupsi] terhadap Imran Khan akan dibatalkan di pengadilan tinggi, atau di Mahkamah Agung,” ujar Zulfikar Bukhari kepada VOA. [my/rs]

Source link



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat




Artikel ini terbit atas kerjasama afiliasi Zonautara.com dengan Voice of America (VOA) Indonesia
Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com