bar-merah

17 individu paruh bengkok digagalkan dari upaya penyelundupan

paruh bengkok
Petugas Karantina Sulut menggagalkan upaya penyelundupan 17 ekor paruh bengkok. (Foto: Karantina Sulut)

ZONAUTARA.com – Sebanyak 17 ekor satwa liar dilindungi burung paruh bengkok digagalkan dari upaya penyelundupan. Burung-burung dilindungi tersebut berasal dari Maluku Utara dan dikirimkan ke Manado, Sulawesi Utara.

Pencegatan penyelundupan itu dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut). Berdasarkan keterangan Penanggung Jawab Pos Pelayanan Karantina Sulut di Pelabuhan Laut Manado, Hesti Rahmawati, belasan satwa tersebut tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal, Maluku Utara. Selain itu, juga tidak ada SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku.

Satwa selundupan ini ditemukan pejabat Karantina dalam kamar mandi Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 7F saat melakukan pengawasan rutin.

“Kami mendapat informasi terkait adanya dugaan penyelundupan hewan. Setelah kapal masuk di pelabuhan, tim karantina langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Tim berhasil mendapati lima buah keranjang berisi burung-burung yang tersembunyi, di atas ruang kamar mandi kapal. Namun, tidak diketahui pemiliknya,” terang Hesti, Kamis (1/2/2024).

Kakak tua putih (Cacatua alba) yang berusaha diselundupkan dari Maluku Utara ke Manado. (Foto: Karantina Sulut)

Adapun paruh bengkok yang berhasil diamankan tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal Maluku Utara tersebut yakni 7 ekor nuri bayan maluku (Eclectus roratus), 5 ekor burung bayan merah (Eclectus roratus), 3 ekor kasturi ternate (Lorius garrulus), dan 2 ekor kakaktua putih (Cacatua alba).

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut, I Wayan Kertanegara secara tegas menyatakan bahwa pelaku penyelundupan ini terancam pidana. Pasal berlapis menanti pelanggaran karantina serta pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelanggaran atas peraturan tersebut dapat dijerat sanksi paling lama dua tahun pidana penjara dan denda paling banyak dua miliar rupiah. Melalulintaskan hewan yang belum terjamin keamanan dan kesehatannya. Selain itu, pelanggaran juga terjadi karena melalulintaskan satwa liar dilindungi yang jelas aturannya harus ada SATS-DN,” papar Wayan.

Selain berkewajiban memastikan seluruh unggas bebas dari ancaman hama penyakit hewan karantina saat dilalulintaskan antar-area, Wayan juga menjelaskan dalam Pasal 72 UU Nomor 21 Tahun 2019, karantina juga melaksanakan pengawasan dan atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran tumbuhan dan satwa liar di area bandara dan pelabuhan yang telah ditetapkan. Tentunya dalam pelaksanaannya terus bersinergi dengan instansi terkait.

Setelah diidentifikasi, pejabat karantina menyerahkan satwa dilindungi tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara sebagai pihak berwenang.

Dikutip dari postingan akun Instagram Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut, 17 individu paruh bengkok tersebut dicegat masuk Manado, saat KM Cantika 7F tiba dan bersandar di dermaga Pelabuhan Manado pada Kamis (1/2/2024) pukul 13.30 WITA.

Saat ini seluruh burung paruh bengkok tersebut dititip di Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki untuk menjalani rehabilitas.

Sebagian dari paruh bengkok yang hendak diselundupkan dari Maluku Utara ke Manado. (Foto: Karantina Sulut)


Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com