Kasus kematian karena Covid-19 meningkat, Pemprov Sulut revisi aturan karantina
Revisi dilakukan terhadap kewajiban karantina Covid-19 selama 5 hari bagi pelaku perjalanan dari luar Sulut.
Revisi dilakukan terhadap kewajiban karantina Covid-19 selama 5 hari bagi pelaku perjalanan dari luar Sulut.
Meski sama-sama bertujuan untuk mengurangi risiko penularan, keduanya memiliki perbedaan yang perlu untuk diketahui bersama. Apa saja perbedaannya? Simak penjelasannya ...
WNA maupun WNI yang telah melakukan perjalanan internasional wajib PCR lagi di hari ketujuh menuju hari kedelapan.
Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Mongkonai Barat, Kotamobagu.
Email: redaksi@zonautara.com
redaksi@gmail.com