BNPB siap deportase WNA yang menolak jalani karantina

Kontributor
Penulis Kontributor
Ilustrasi dari Pexels.com



ZONAUTARA.COM – Pasca penetapan pelasanaan PPKM Darurat Jawa – Bali, terbit Adendum SE 8/2021 mengenai aturan perjalanan internasional di masa pandemi. Dalam adendum itu disebut seluruh WNA dan WNI yang telah melakukan perjalanan internasional wajib karantina selama 8 hari dan tes PCR sebanyak 2 kali.

Hasilnya, sekitar 30 persen WNA dan WNI yang datang di Indonesia dari perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19. Hal ini berdasarkan data yang dibeberkan oleh Kapusdatinkom Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ahmad Muhari.

Ahmad menyampaikan dalam diskusi daring, Jumat (16/7), bahwa WNA maupun WNI yang telah melakukan perjalanan internasional wajib PCR lagi di hari ketujuh menuju hari kedelapan. Total sebanyak 30 persen dari mereka yang terkonfirmasi positif, meski pada tes pertama hasilnya negatif.

Dalam diskusi itu dia tak mengungkap detail jumlah kedatangan internasional sejak pemberlakuan adendum tersebut hingga saat ini, di mana disebutkan ada 30 persen dari total itu kemudian dinyatakan positif Covid berdasarkan tes kedua.

Ahmad menjelaskan, syarat wajib tes PCR dua kali dimaksudkan untuk memastikan WNA/WNI benar-benar terbebas dari paparan Covid-19. Sebab, kata dia, pada tes pertama dan kedua belum tentu mengeluarkan hasil yang sama.

Selain itu, pada tes kedua juga masih ada potensi kekeliruan.

Oleh sebab itu, kata Ahmad, WNA/WNI yang skeptis atas hasil tes kedua itu diperbolehkan melakukan tes pembanding.

Tes pembanding adalah tes PCR yang dilakukan dengan sampel yang sama dalam satu waktu. Namun, sampel itu diperiksa di dua lab yang berbeda.

“Artinya ada fase-fase yang mungkin saat itu tidak bergejala atau juga ada kemungkinan false negatif. Belum ada saat itu,” ujar Ahmad.

“Atau mungkin pada saat mereka transit di bandara internasional yang lain mereka berinteraksi dengan orang yang mungkin saja terpapar kemudian kebawa. Padahal mereka sudah bawa tes PCR negatif dari negara asalnya. Kemungkinan-kemungkinan ini harus dimengerti oleh masyarakat kenapa harus 2 kali PCR,” lanjutnya.

Sedangkan WNA yang menolak dikarantina akan dideportasi seperti 4 WNA sebelumnya yang menolak aturan SE. Hal ini disampaikan oleh Asintel Kodam Jaya, Kolonel Putra Widyawinaya dalam kesempatan yang sama.

Ramai dugaan manipulasi hasil tes PCR yang dituduhkan kepada BNPB pasca pemberitaan Tempo. Terdapat WNI yang mengaku dirinya tiba-tiba positif tanpa merasakan gejala apapun.

Berita tersebut menceritakan tes dilakukan di di hotel tempat WNI itu melakukan karantina. WNI tersebut juga mengatakan bahwa dirinya dilarang melakukan tes secara mandiri.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com