bar-merah

Kasus kematian karena Covid-19 meningkat, Pemprov Sulut revisi aturan karantina

covid-19
Ilustrasi dari Freepik.com

ZONAUTARA.com – Kasus kematian karena Covid-19 di Indonesia terus meningkat dalam beberapa hari belakangan. Dari rilis data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada Senin (7/2/2022), ada 82 kasus kematian.

Jumlah kasus kematian yang diumumkan hari ini meningkat dari sehari sebelumnya, pada Minggu (6/2) sebanyak 57 pasien meninggal dunia karena Covid-19.

Dengan penambahan kasus kematian hari ini, maka total seluruh pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 sejak pertama kali ditemukannya Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 144.636 orang.

Adapun kasus baru hari ini bertambah sebanyak 26.121 kasus, yang merupakan penambahan selang 24 jam terakhir. Kasus baru hari ini, lebih rendah dibandingkan data pada Minggu kemarin.

Total kasus per 7 Februari 2022 sudah mencapai 4.542.601 kasus, dimana sebanyak 4.191.604 pasien yang sudah sembuh, bertambah 8.577 pasien sembuh hari ini.

Dengan demikian kasus aktif tercatat ada sebanyak 206.361 yang tersebar di berbagai daerah di 34 provinsi.

Aturan karantina Covid-19 di Sulut diubah

Sementara itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) merevisi aturan karantina bagi pelaku perjalanan yang tiba di wilayah Sulut.

Perubahan itu dilakukan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dengan mencabut surat edaran penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Sulut yang dikeluarkan sebelumnya.

Gubernur Sulut kemudian menerbitkan Surat Edaran nomor 440/22.1297/Sekr-Dinkes tentang Penegasan Atas Surat Edaran Gubernur Sulut nomor  440/22.1248/Sekr-Dinkes tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulut.

Dalam surat edaran baru itu Gubernur mencabut aturan kewajiban karantina 5 hari bagi pelaku perjalanan dari luar daerah.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel menjelaskan bahwa pencabutan kewajiban karantina 5 hari itu bukan berarti kelonggaran penegakan protokol kesehatan (prokes).

Menurut Dandel standar kekarantinaan dan penegakan prokes tetap dilakukan. Dandel menjelaskan bahwa dalam aturan sebelumnya semua orang dalam satu moda transportasi semuanya adalah kelompok kontak erat yang rentan untuk mentransmisikan Covid-19, sehingga dilaksanakan karantina selama satu kali masa inkunbasi terpendek.

Dalam aturan terbaru proses kekarantinaan dilaksanakan secara selektif.

“Misalnya dilakukan hanya pada orang yang berada di sekitar tempat duduk dari penumpang yang terdeteksi positif Covid-19,” jelas Dandel, Senin (7/2). ***



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com