ZONAUTARA.com – Tim Quick Response (QR-8) Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) VIII Manado bersama Pos TNI AL Likupang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan berbahaya berupa sianida yang dibawa sebuah perahu pumpboat asal Filipina di wilayah Pantai Surabaya, Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima aparat pada Jumat, 12 Juni 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya sebuah perahu jenis pumpboat dari Filipina yang diduga membawa barang ilegal dan akan memasuki wilayah Indonesia melalui pesisir Desa Wineru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim QR-8 Kodaeral VIII Manado bersama personel Posal Likupang melakukan pemantauan serta pengejaran di laut. Setelah dilakukan pengawasan intensif, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan perahu bernama ARRIL beserta tiga awak kapal yang berada di dalamnya.
Ketiga awak kapal yang diamankan masing-masing Robertu Mindome selaku nakhoda atau kepala perahu pumpboat, Erwin Mamuno sebagai anak buah kapal (ABK), dan Jerrybin Lakin yang juga bertugas sebagai ABK.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia. Barang bukti yang diamankan antara lain 20 karung sianida ukuran 50 kilogram, dua botol Tundway, dua botol Fundador, empat botol Mojito, enam kemasan makanan ringan asal Filipina, serta tiga unit mesin tempel merek Yamada berkapasitas 18 PK.
Nilai keseluruhan barang yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Seluruh awak kapal beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Kodaeral VIII Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan kronologi kejadian, informasi intelijen diterima sekitar pukul 08.30 Wita. Satu jam kemudian, petugas mendeteksi pergerakan perahu yang mencurigakan dan langsung melakukan pengamatan serta pengejaran dari laut. Sekitar pukul 12.05 Wita, tim berhasil menggagalkan upaya masuknya pumpboat tersebut di Pantai Surabaya dan mengamankan kapal beserta awaknya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan kapal sebelum membawa seluruh barang bukti ke Markas Kodaeral VIII Manado.
Aparat menilai pengangkutan sianida dan barang lainnya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelayaran, kepabeanan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sianida sendiri merupakan bahan berbahaya yang penggunaannya diawasi secara ketat karena berpotensi disalahgunakan, termasuk untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Kodaeral VIII menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari berbagai aktivitas penyelundupan lintas batas. Selain itu, penindakan dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat maupun lingkungan.
Aparat juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pesisir dan perbatasan, diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum guna menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah Indonesia.

