bar-merah

Adrianus Mokoginta teratas untuk perolehan suara sementara DPRD Kota Kotamobagu Dapil 2

Adrianus Mokoginta
Adrianus Mokoginta, (Foto: KPU).

ZONAUTARA.com – Hingga Jumat 16 Februari 2024 Pukul 17:16 WITA, sudah 46,07 % perolehan suara sementara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu Dapil 2 (Kotamobagu Timur) yang masuk.

Adrianus Mokoginta dari PDIP, menduduki posisi teratas pada perolehan suara sementara untuk calon anggota DPRD Kota Kotamobagu Dapil 2.

Dari real count yang ditayangkan di wesbite KPU, Adrianus Mokoginta mengumpulkan sebanyak 483 suara, disusul Agus Suprijanta dari Partai Hanura dengan 312 suara, dan Rustam Simbala dari PDIP yang telah mengumpulkan 245 suara.

5 teratas, perolehan suara semantara Calon DPRD Kota Kotamobagu Dapil 2, hingga pukul 17:16 WITA (16 Februari 2024).

Berikut urutan terkini 5 teratas, perolehan suara semantara Calon DPRD Kota Kotamobagu Dapil 2, hingga pukul 17:16 WITA (16 Februari 2024):

  1. Adrianus Mokoginta, meraih 483 suara
  2. Agus Suprijanta, meraih 312 suara
  3. Rustam Simbala, meraih 245 suara
  4. Suryadi Baso, meraih 230 suara
  5. Windyasanti Mokodompit, meraih 214 suara

Hasil akhir menunggu penetapan KPU
Meski begitu, hasil perolehan semantara yang dikutip Zonautara.com ini bukan merupakan hasil final Pemilu 2024.

Hasil perhitungan resmi suara menunggu penetapan KPU berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com