bar-merah

Yasty Soepredjo Mokoagow urutan 5  di perolehan suara sementara DPR RI Dapil Sulut 1

Caleg DPR RI Dapil Sulut 1
Yasty Soepredjo Mokoagow, (Foto: Detotabuan.com).

ZONAUTARA.com – Hingga Jumat 16 Februari 2024 Pukul 11:22 WITA, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut) 1, Yasty Soepredjo Mokoagow berada pada urutan 5 pada perolehan suara sementara.

Dari real count yang ditayangkan di wesbite KPU, Yasty Soepredjo Mokoagow telah mengumpulkan sebanyak 10.520 suara.

Yasty Soepredjo Mokoagow berada di bawah calon DPR RI dari Sulut lainnya yaitu Jerry Sambuaga dengan 11.742 suara.

Di bawah Yasty, ada Wenny Lumentut dengan perolehan 10.277 suara dan Vanda Sarundajang dengan 9582 suara.

Perolehan suara sementara Calon Anggota DPR RI Dapil Sulut 1 (Foto: Zonautara.com).

Berikut urutan terkini, perolehan suara semantara Calon DPR RI Dapil Sulut 1 hingga pukul 11:22 WITA (16 Februari 2024):

Hillary Brigita Lasut, meraih 125.460 suara

Rio AJ. Dodokambey, meraih 23.345 suara

Christiany Euegenia Paruntu, meraih 13.717 suara

Jerry Sambuaga, meraih 11.742 suara

Yasty Soepredjo Mokoagow, meraih 10.520 suara

Wenny Lumentut, meraih 10.277 suara

Vanda Sarundajang, meraih 9.582 suara

Felly Estelita Runtuwene, meraih 8.968 suara

James Sumendap, meraih 8.784 suara

Hasil akhir menunggu penetapan KPU

Meski begitu, hasil perolehan semantara yang dikutip Zonautara.com ini bukan merupakan hasil final Pemilu 2024.

Hasil perhitungan resmi suara menunggu penetapan KPU berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com