bar-merah

47,75 persen perolehan suara sementara masuk, Muslimah Mongilong lampaui Feramitha Tiffani Mokodompit

Muslimah
Muslimah Mongilong.

ZONAUTARA.com – Hingga Minggu, 18 Februari 2024 Pukul 11:30 WITA, sudah 47,75 % perolehan suara sementara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dapil 4 (Kotamobagu, Bolmong, Boltim, Bolsel dan Bolmut) yang masuk.

Dari real count yang ditayangkan di wesbite KPU, Muslimah Mongilong yang sebelumnya berada pada posisi 2 teratas melesat naik melampaui suara Feramitha Tiffani Mokodompit.

Muslimah Mongilong telah mengumpulkan sebanyak 8.946 suara, sedangkan Feramitha Tiffani Mokodompit berhasil meraup 8.093 suara, disusul Rocky Wowor dengan 7.925 suara.

5 teratas, perolehan suara semantara Calon DPRD Sulut Dapil 4, hingga pukul 11:30 WITA (18 Februari 2024).

Berikut urutan terkini 5 teratas, perolehan suara semantara Calon DPRD Sulut Dapil 4, hingga pukul 11:30 WITA (18 Februari 2024):

  1. Muslimah Mongilong, meraih 8.946 suara
  2. Feramitha Tiffani Mokodompit, meraih 8.093 suara
  3. Rocky Wowor, meraih 7925 suara
  4. Harry Edward Porung, meraih 5.549 suara
  5. Seska Ervina Budiman, meraih 5096 suara

Hasil akhir menunggu penetapan KPU
Meski begitu, hasil perolehan semantara yang dikutip Zonautara.com ini bukan merupakan hasil final Pemilu 2024.

Hasil perhitungan resmi suara menunggu penetapan KPU berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com