ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan penjelasan terkait penataan kawasan Paloko Kinalang yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan, termasuk polemik penebangan pohon pada median jalan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, mengatakan pekerjaan penataan median jalan Paloko Kinalang telah dilengkapi dengan sejumlah dokumen kajian teknis.
“Kegiatan penataan median jalan Paloko Kinalang kami rencanakan pada tahun 2025, dan ditata dalam APBD 2026. Sebelumnya kami juga mengajukan permohonan kajian teknis dari Dinas PUPR untuk pola tata ruangnya, DLH untuk tanaman yang terdapat di median jalan, Dinas Perhubungan untuk Andalalinnya, serta BPKD terkait aset,” kata Yani, Kamis (17/9/2026).
Menurut Yani, setelah dokumen kajian teknis tersedia, Dinas PRKP mengajukan permohonan kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan probity audit.
“Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, kami menyampaikan surat ke Bagian PBJ untuk dilakukan review atas dokumen pekerjaan median jalan Paloko Kinalang, serta menyampaikan surat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait permohonan pendampingan hukum dalam pelaksanaan proyek,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, setelah proses lelang selesai dan perusahaan pemenang ditetapkan oleh Bagian PBJ, Dinas PRKP kembali menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk pelaksanaan penandatanganan kontrak.
“Tahap penandatanganan kontrak pekerjaan disaksikan langsung pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang nantinya akan melakukan pengawasan dan pendampingan selama pekerjaan berlangsung,” pungkas Yani.
Median jalan bukan kawasan RTH
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, menjelaskan status kawasan median jalan Paloko Kinalang yang menjadi sorotan, khususnya terkait keberadaan pohon yang ditebang.
Erwin mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034, median jalan tersebut tidak tergambarkan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu (RTRW) Tahun 2014-2034, median jalan Paloko-Kinalang dalam Pola Ruang RTRW Kota Kotamobagu tergambarkan sebagai Kawasan Perumahan Kepadatan Tinggi seluas ± 2.615 m2 dan Kawasan Perkantoran Pemerintah seluas ± 1.739 m2. Artinya median jalan di kawasan ini tidak tergambarkan sebagai Ruang Terbuka Hijau,” kata Erwin.
Ia mengatakan, Pemkot Kotamobagu sebelumnya pernah mengusulkan agar median jalan Paloko Kinalang masuk dalam kawasan RTH pada saat pengajuan revisi RTRW.
“Pernah kami usulkan untuk masuk kawasan RTH Kota Kotamobagu, tapi ditolak pihak kementerian karena luasannya tidak mencapai batas minimal 0,625% dari total luas wilayah Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Pohon di median harus perhatikan keselamatan
Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan, menjelaskan penataan tanaman pada median jalan juga mengacu pada ketentuan teknis penanaman pohon pada sistem jaringan jalan.
Ia merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan.
“Berdasarkan fungsi tanaman jalan, jenis tanaman yang akan ditanam sebaiknya tidak hanya memperhatikan aspek ekologisnya, melainkan juga mempertimbangkan aspek estetika, aspek keselamatan serta aspek kenyamanan,” kata Claudy.
Menurutnya, tanaman yang nantinya ditanam di median jalan harus memenuhi sejumlah kriteria agar tidak mengganggu fungsi jalan.
“Mulai dari akar tanaman yang tidak merusak struktur jalan, tidak bercabang di bawah, tidak terlalu menjuntai sehingga menghalangi pandangan, tidak rimbun, tidak terlalu besar sehingga jika jatuh tidak membahayakan pengguna jalan, dan beberapa kriteria lainnya,” ucapnya.
Claudy juga menyebut, berdasarkan pedoman tersebut, tanaman yang dapat ditanam pada median jalan berupa perdu atau semak serta tanaman berbunga.

